Napi Lapas Tangerang Kendalikan Jaringan Narkoba Internasional

Rohmad menerangkan, S merupakan narapidana kasus narkoba tangkapan Polda Metro Jaya dengan barang bukti sebanyak 380 kilogram dan telah divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Bank Indonesia Cabang Banten Buka Layanan 12 Titik Penukaran Uang Baru Lebaran

“Waktu itu divonis 20 tahun, sudah menjalani kurang lebih 10 tahun ketika menjalankan ini (hukuman di Lapas Kelas 1 Tangerang) ternyata dia ada keterlibatan,” terangnya.

Rohmad menambahkan, dari keterangan tersangka S ini, penyidik BNNP Banten mendapatkan informasi jika sabu tersebut dipesan dari seorang bandar besar bernama Pogba di Malaysia.

“Ternyata barang tersebut berasal dari bandar atau Bos yang bernama P, lokasinya ada di Malaysia. Yang ada di Malaysia ini masih terus kita kembangkan bekerjasama dengan BNN Republik Indonesia,” tambahnya.

Selain itu, Rohmad menjelaskan, barang bukti yang diamankan oleh BNNP Banten itu hanya sisa penjualan. Dari pengakuan, ketiga tersangka ini telah memperjualbelikannya.

Pembeli Pakaian Anak di Pasar Rau Kota Serang Masih Sepi

“Dari hasil interogasi, ternyata barang tersebut awalnya 33 kilogram. Jadi sudah beredar berarti 12 kilo,” jelasnya.

Rohmad menegaskan, sebelum di kirim ke Banten, sabu asal Malaysia itu diselundupkan melalui jalur darat menggunakan mobil yang telah dimodifikasi.

“Barangnya dari Aceh dia dikirim menggunakan Innova sebanyak 3 kali, dan barang tersebut itu dimasukkan ke dalam tangki yang dimodifikasi makanya lolos,” tegasnya.

Rohmad mengatakan, BNNP Banten maupun BNN RI masih melakukan pengembangan, terhadap jaringan internasional tersebut, dengan harapan para pelaku berhasil ditangkap.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button