Trending

Nasib Honorer Makin Ngenes Lagi Gegara Aturan Baru Ini: Kepala Daerah Akhirnya Dilarang Anggarkan Gaji di 2024, Bakal Ada Sanksi dan Jadi Temuan BKP Jika Bandel

BANTENRAYA.CO.ID – Pegawai non ASN alias honorer dipastikan akan out dan dihapuskan per 28 November 2023.

Bahkan, kepala daerah juga sekarang sudah dilarangan untuk menganggarkan gaji honorer pada angaran APBD 2024 nanti.

Para Kepala Daerah tersebut juga nantinya hanya boleh memberikan gaji dan tunjangan untuk ASN dan PPPK saja.

Larangan tersebut karena sudah adanya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Serta dipertegas lewat Aturan penghapusan tenaga honorer dalam surat Menteri PANRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

BACA JUGA: Ini 4 Skema Penghapusan Honorer pada November 2023, Janji Tak Akan Ada PHK Massal dan Jadi Pengangguran Terselubung Pemerintah

Disisi lain dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 5 Tahun 2014 juga jelas jika pegawai pemerintah hanya ASN dan PPPK.

Bahkan, larangan tersebut juga akan berdampak konsekuensi jika dilanggar Pemerintah Daerah.

Dimana bakal ada sanksi yang diterapkan dan menjadi temuan BPK RI.

Soal adanya larangan Pemda mengalokasikan anggaran gaji honorer tersebut disampaikan Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) Bima Arya beberapa waktu yang lalu.

Menurut Bima Arya, persoalan polemik soal honorer harus secepatnya selesai dan dicarikan formulasinya oleh pemerintah.

BACA JUGA: Kabar Mengejutkan: Bukan Saja Pegawai Honorer, Ratusan Ribu ASN Staf Pelaksana Juga Bakal Dipecat Pemerintah

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button