ODGJ di Lebak Marak, Pemkab Lebak Diminta Bertindak 

BANTEN RAYA.CO.ID- Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Lebak masih belum tersentuh oleh pemerintahan. Pasalnya, masih banyak ODGJ yang berkeliaran di sekitar wilayah Kabupaten Lebak. Hal tersebut, membuat tokoh aktivis di Lebak merasa miris dan meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak bertindak.

Tokoh Aktivis Lebak, Huda mengatakan, ODGJ bisa dimasukkan kedalam kategori penderita cacat mental dan diatur hak-haknya dalam Pasal 42 UU HAM.

Related Articles

“Setiap warga negara yang berusia lanjut, cacat fisik dan atau cacat mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara, untuk menjamin kehidupan yang layak sesuai dengan martabat kemanusiaannya, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” kata dia kepada Bantenraya.co.id, Minggu 27 Agustus 2023.

BACA JUGA : Lurah Lebak Gede Monitoring Distribusi Air Bersih di Cipala, Pastikan Kebutuhan Minum dan MCK Tercukupi

Ia menjelaskan, ODGJ dapat dikatakan cacat mental. Sebab, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) cacat berarti kekurangan yang menyebabkan nilai atau mutunya kurang baik atau kurang sempurna (yg terdapat pd badan, benda, batin, atau akhlak), sedangkan mental adalah bersangkutan dengan batin dan watak manusia, yang bukan bersifat badan atau tenaga.

“Dengan itu, saya rasa ODGJ di Lebak ini patut diperhatikan oleh pemerintah. Setelah meninjau kelapangan, saya masih miris karena ODGJ di wilayah kita masih banyak yang berkeliaran, bahkan dipasung,” ujarnya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button