BANTENRAYA.CO.ID – Ombudsman Republik Indonesia menyimpulkan telah terjadi maladministrasi berupa pengabaian
kewajiban hukum oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane Cidurian (BBWS C3) terkait penimbunan aliran anak sungai di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Kesimpulan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten
yang kemudian diserahkan kepada Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Yayat Ahadiat, dan Kapolres Tangerang Kota Kombespol Andi M Indra, pada Selasa (23 September 2025) di Desa Muncung.
100 Pelajar Sekolah Rakyat Kota Serang Dicek Kesehetan
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi mengatakan, laporan ini merupakan hasil Investigasi Atas
Prakarsa Sendiri (IAPS) yang dilakukan Ombudsman sesuai dengan pasal 7 huruf d Undang-undang nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
Investigasi dilakukan setelah sebelumnya ada aduan yang disampaikan masyarakat berkaitan dengan adanya pengurugan sungai di daerah mereka oleh pengembang perumahan.
“Sebelumnya telah dilakukan pengurugan oleh kontraktor pengembang sepanjang kurang lebih 4-5 km dan lebar kurang lebih 6-15 meter,” kata Fadli, Rabu (24 September 2025).
Dinsos Kota Serang Kekurangan Pendamping PKH
Fadli mengatakan, area yang diuruk itu merupakan sungai. Hal itu bisa dibuktikan dengan citra satelit yang sebelumnya
dilakukan Badan Pertanahan Kabupaten Tangerang. Ironisnya saat sungai itu diuruk, tidak ada instansi yang merasa itu
merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Tangerang maupun BBWS C3. “Makanya kita bilang mereka abai,” katanya.
Fadli mengungkapkan, saat dia datang ke lokasi, kondisi sungai sudah tertutup rata dengan tanah. Padahal, bila sungai-sungai itu ada yang mengelola atau ada yang memiliki, maka seharusnya tidak akan terjadi penimbunan sungai tersebut.
Jarang Dapat Bantuan, Nelayan Curhat ke Andra
“Kalau begitu ada pengabaian oleh pemerintah daerah dan BBWS C3. Padahal ini bisa menyebabkan banjir dan segala macam bencana lainnya,” katanya.
Adapun pengurukan anak sungai ini dilakukan pada Kali Malang, Kali Muara Selasih, dan Kali Gurun Kanjen.
Pengurukan juga dilakukan tanpa izin dan tanpa ganti rugi yang layak kepada warga yang terdampak, terutama petani dan petambak ikan.
Aktivitas pengurukan ini menyebabkan gangguan pada pertanian, perikanan, serta mengakibatkan banjir karena saluran air tidak mengalir sebagaimana mestinya.
Bank bjb Hadirkan Solusi Finansial dan Literasi Keuangan bagi 1.300 Peserta Magang Jepang
“Pengurukan ini melanggar beberapa ketentuan, seperti pasal 5 dan pasal 7 Undang-undang nomor 17 tahun 2019 tentang
Sumber Daya Air, serta pasal 27 ayat 2 UUD 1945,” ujar Fadli seraya menambahkan bahwa sumber daya air adalah milik negara dan tidak boleh dimiliki oleh individu atau badan usaha.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Yayat Ahadiat menyebut bahwa berdasarkan citra drone per Agustus 2024,
area yang diuruk tanah itu masih berupa badan air, sehingga tidak dapat disertifikasi sebagai hak milik. Dia mengaku siap apabila diperlukan bantuan untuk menegaskan keberadaan anak sungai tersebut.
2 Juta Anak Banten Belum Kebagian MBG
“Jika diperlukan, kami siap melakukan penataan batas sesuai permohonan dari pemilik sertifikat yang terdampak,” ujar Yayat Ahadiat.
Sebagai tindak lanjut dari temuan investigasi ini, Pemkab Tangerang menyatakan berkomitmen untuk memastikan fungsi saluran air tetap berjalan di anak sungai tersebut.
Pemerintah daerah juga akan bekerja sama dengan Pemerintah Desa Muncung dan Desa Kronjo serta berbagai dinas terkait untuk menjaga anak sungai tersebut.
Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, Dinas Tata Ruang dan Bangunan, Dinas Perikanan, dan Inspektorat telah menyatakan kesepakatan untuk mengawasi dan menjaga fungsi saluran air.
Alun-Alun Timur Kota Serang Dipadati Warga Untuk Berolahraga
Ombudsman juga menekankan perlunya pengawasan lebih lanjut agar kejadian serupa tidak terulang di masa yang akan datang.
“Kami meminta Pemkab Tangerang memastikan fungsi aliran air dapat berjalan baik dengan melakukan pengawasan dan pengelolaan, serta mencegah hal serupa di kemudian hari,” tegas Fadli. (tohir)








