Orang Tua Korban Perundungan Colok Mata di SDN 236 Gresik Dapat Intimidasi oleh Pejabat, Disuruh Buat Pernyataan Berita Hoaks

korban perundungan colok mata
Samsul Arif, orang tua korban perundungan colok mata di SDN 236 Gresik. (Foto: Instagram @frix.id)

BANTENRAYA.CO.ID – Informasi seputar korban perundungan colok mata kini memasuki babak baru.

Kali ini orang tua dari korban perundungan colok mata diintimidasi oleh seorang pejabat.

Samsul Arif merupakan ayah dari korban perundungan colok mata di SDN 236 Gresik yang berinisial SAH (8).

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Bahayanya Jembatan Bawah Tol Tangerang-Merak Tanpa Besi Pengaman

Sebelumnya, Samsul telah mengalami tantangan sejak hari pertama menuntut keadilan untuk anaknya yang menjadi korban perundungan.

Dilansir bantenraya.co.id dari akun Instagram @frix.id dan dari berbagai sumber, Samsul mendapat intimidasi dan dipaksa membuat pernyataan meminta maaf ke publik oleh seorang pejabat.

Hal tersebut dikarenakan berita tentang kasus perundungan SAH dianggap membuat kegaduhan.

Perihal intimidasi yang diterima oleh Samsul Arif, orang tua dari siswi SD di Gresik itu, diungkapkan oleh pengacaranya, Abdul Malik.

BACA JUGA: WNA Tersangka Pembunuhan Mertuanya Sendiri Dipukul Warga dari Belakang Ketika Dikawal Polisi

Malik menyatakan, kliennya telah menerima intimidasi dari seorang pejabat.

Intimidasi yang dimaksud adalah adanya pemaksaan agar ayah korban membuat pernyataan permohonan maaf secara terbuka pada media.

Tak hanya itu, kliennya bahkan menerima ancaman akan dipecat sebagai sekretaris desa (sekdes) jika tidak melakukan pencabutan berita yang dimaksud.

Ditambah lagi, Samsul bahkan hanya diberi tempo waktu 5 hari.

BACA JUGA: Kebiasaan Ini Ternyata Mampu Memicu Panjang Umur Jika Rutin Dilakukan

Informasi tersebut ditanggapi oleh para netizen yang menilai kalau apa yang menimpa Samsul tidak adil.

“Gak adil banget, kanapa mesti begitu? Justru dia korban mencari keadilan, kok harus dia yang minta maaf? Semoga pelakunya cepat dapat Karmanya yang setimpal,” kata @becoolman76.

“Kayak gini lambat, giliran model siskaE cepat banget prosesnya,” sindir @imadesatriaprawira.

BACA JUGA: Kronologi Siswi Korban Bully di SDN Petukangan Utara 06 Lompat dari Lantai 4 Gedung Sekolahnya

Sementara @su.perdana berkata, “CARI PEJABATNYA, SERET DEPAN UMUM TERUS COLOK MATA ANAKNYA ATAU GAK MATA DIA!!!”

Dilansir bantenraya.co.id dari berbagai sumber, diduga pejabat yang menintimidasi Samsul adalah seorang Camat Menganti yang bernama Hendriawan Susilo.

Camat Manganti diduga memaksa Samsul untuk mencabut laporan di Polres Gresik.

“Ada intimidasi yang dilakukan oleh seseorang. Kemarin camat menemui klien kami (Samsul). Disuruh buat pernyataan bahwa berita ini berita hoaks,” ungkap Malik.

BACA JUGA: Selain Kamal, ini Beberapa Anak SMP di Cilacap yang Harus Diamaknkan karena Melakukan Bully

Sebelumnya, Samsul sudah mendapat berbagai tantangan dalam menuntut keadilan untuk putrinya.

Samsul sudah mencoba meminta rekaman CCTV untuk mengetahui pelaku yang menusuk mata putrinya dengan tusuk bakso.

Sayangnya, pihak sekolah tidak mengindahkan permintaan Samsul, bahkan diketahui kalau rekaman CCTV tersebut tidak ada.

Setelah itu, tidak ada keterangan sama sekali dari kepala sekolah SDN 236 Gresik yang lebih memilih hak untuk tidak bicara kepada pers.

BACA JUGA: Pelaku Aksi Perundungan di Cilacap Ditangkap, Tersangka Ternyata Siswa yang Berprestasi, Pernah Juara Tilawah Al Quran

Kemudian keterangan dari dokter yang memeriksa SAH mengatakan bahwa tidak ada bekas kekerasan di mata korban, meski memang mata kanan SAH mengalami penurunan penglihatan hingga hampir tidak bisa melihat.

Sampai saati ini, Samsul dan pengacaranya akan tetap berusaha bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk menuntut keadilan dan menemukan pelaku perundungan tersebut.

Tentunya mayoritas warganet juga akan memihak orang tua yang memperjuangkan keadilan untuk anaknya yang menjadi korban perundungan.

Akun Instagram @Kecamatan_Menganti dibanjiri komentar warganet yang marah atas dugaan intimidasi terhadap orang tua SAH.***

Pos terkait