Parkir Berbayar Stadion Maulana Yusuf Masih Ilegal
Bantenraya.co.id- Parkir berbayar Stadion Maulana Yusuf (MY), Ciceri, Kota Serang, tenyata masih ilegal.
Hal itu lantaran pengelola parkir Stadion MY, belum mengantongi izin dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Pengelola parkir pun dilarang melakukan pungutan retribusi parkir terhadap setiap kendaraan yang masuk ke dalam area Stadion MY.
Diberitakan sebelumnya, pekan depan parkir Stadion MY berbayar. Pengelola parkir bakal memungut tarif retribusi parkir terhadap setiap kendaraan yang masuk ke area Stadion MY.
Lirik Lagu ‘Ada’ Kolaborasi Penyanyi Muda Afgan feat Lyodra, Trending di YouTube Music!
Rencana pemberlakuan kembali parkir berbayar di Stadion MY, setelah pengelola mengklaim telah lengkap mengantongi izin dari OPD terkait.
Namun berdasarkan hasil konfirmasi Banten Raya ke sejumlah OPD, ternyata perizinan belum selesai, dan sedang dalam proses.
Operator Andalalin Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang Rudi Frengadi mengatakan, pihaknya belum menilai dokumen analisis dampak lalu lintas (Andalalin) dan
menerbitkan rekomendasi persetujuan teknis parkir of street atau parkir berbayar di Stadion MY, karena belum menerima dokumen kajian Andalalin dari pihak ketiga atau pengelola parkir Stadion MY.
“Untuk saat ini kami masih menunggu (dokumen Andalalin), tapi kami sudah mendapatkan informasi valid Minggu ini akan diajukan untuk penilaian ke kami.