BANTENRAYA.CO.ID – Rencana larangan penjualan rokok eceran atau batangan khususnya di Kota Serang memang belum ditindak lanjuti lebih jauh dan mendapatkan reaksi dari pedagang kaki lima.
Pedagang kecil dan konsumen rokok di Kota Serang memberi pendapat tidak setuju dengan adanya rencana larangan tersebut di tahun 2023.
Rencana pelarangan tersebut sudah ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 23 Desember 2022 yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
BACA JUGA : Tiga Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan
Keppres itu menyebutkan bahwa pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 soal Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan. Salah satu poin itu tentang larangan penjualan rokok batangan dari tujuh poin yang dijelaskan.
Mawar, pedagang kaki lima yang menjual rokok eceran di Pasar Royal Serang mengatakan akan mengikuti aturan jika memang rencana tersebut sudah dilaksanakan di Kota Serang.
“Ya kalau ada sih sebenernya ikut aturan aja. Cuman kasian sama orang-orang kayak abang parkir gitu. Dia kan kalau belinya rokok bungkusan, nanti anak istri engga dapet jatah,” tutur Mawar ketika diwawancarai Banten Raya, Senin (20/3).
BACA JUGA : Buruh Pabrik Bobol Warung Kelontong Buat Modal Judi Slot
Kendati demikian, Mawar juga sangat menyayangkan rencana tersebut karena dapat memengaruhi pendapatannya. Penjualan rokok eceran menjadi salah satu penopang utama pedagang kaki lima.
“Sebetulnya ya rugi juga. Soalnya lebih untung jual rokok eceran daripada bungkusan langsung,” singkatnya.
Secara terpisah, Abin, seorang tukang parkir di Pasar Induk Rau Serang mengatakan bahwa akan sulit menerapkan sistem tersebut karena mayoritas pembeli rokok khususnya di kawasan pasar membeli eceran.
“Kalau udah beneran terjadi pasti ada aja sih yang nakal. Soalnya gimana ya susah aja gitu kebanyakan pada beli eceran kalau di pasar,” kata Abin.
Ia mengatakan bahwa kemungkinan besar konsumen rokok akan beralih ke rokok lokal atau rokok yang belum terdaftar di bea cukai.
“Paling pada pindah beli rokok aja ke rokok-rokok yang engga terkenal. Biasanya suka ada di warung Madura gitu rokok yang lebih murah,” sambungnya. ***