BANTENRAYA.CO.ID – BP vice president sales PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau anak perusahaan PT Telkom ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan oleh Kejati Banten, Kamis 13 April 2023.
Petinggi anak perusahaan PT Telkom itu diduga melakukan tindak pidana korupsi proyek aplikasi smart transportation berupa pengadaan mobil 90 unit mobil yang telah dilengkapi smart aplikasi senilai Rp19 miliar.
Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan pada 13 April 2023 ini tim Pidsus Kejati Banten melakukan penahanan terhadap pejabat di anak perusahaan PT Telkom, berinisial BP selaku Vice President Sales PT SCC.
“Tersangka ditahan berkaitan dengan dugaan rekayasa dalam pekerjaan pengadaan Aplikasi Smart Transportation SC Pada PT SCC Tahun 2017,” katanya saat ekpose di gedung Kejati Banten.
Baca juga : Kejati Buru Dua Pelaku Dugaan Korupsi
Didik menjelaskan pada pada tahun 2017, telah dilaksanakan perjanjian kerjasama antara PT SC dengan PT SCC untuk Pengadaan Aplikasi Smart Transportation SC.
“Dimana item pekerjaan berdasarkan kontrak yaitu berupa pengadaan Smart vehicle Toyota sebanyak 90 unit, Link Internet, Cloud System App M force 20 user dan Internet Device laptop atau Hp sebanyak 90 unit dengan nilai Rp19 miliar,” jelasnya.
Didik mengungkapkan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, PT SCC menunjuk PT TAP sebagai subkontrak melalui mekanisme penunjukkan langsung.
“PT tersebut mengikat perjanjian berdasarkan kontrak Nomor : 189-PRC/SCC/OTAP/A/17 dan Nomor 04/PKS/TAP-SIGMA/PRO/05/2017 tanggal 08 Juni 2017 dengan nilai kontrak sekitar Rp17 miliar,” ungkapnya.
Baca juga : Terkait Kasus Korupsi Hibah Uang ke Ponpes di Provinsi Banten, Wahidin Halim dan TAPD Harus Tanggung Jawab
Namun, Didik menambahkan dalam pelaksanaannya, terjadi perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
“Penunjukan langsung kepada PT TAP sebagai mitra oleh PT SCC merupakan praktik pengkondisian atas inisiasi tersangka BP bersama VM,” tambanya.
Didik menegaskan PT TAP bukanlah perusahaan Telkom Group, Telkom Sigma Group, Partnership Kemitraan, Provide atau operator, agen tunggal, distributor, principal, pemegang lisensi untuk produk jasa spesifik.
“PT SC sebagai pemberi pekerjaan kepada PT SCC merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan PT TAP sebagai Vendor Telkomsigma. Dimana pengendali kedua perusahaan yaitu VM dan Direksi kedua perusahaan tersebut mempunyai hubungan keluarga yaitu VM sebagai Presiden Direktur PT SC dengan LM Direktur Utama PT TAP,” tegasnya.
Baca juga : Tiga Bulan, Kejati Pulihkan Uang Bank Banten Rp25 miliar
Didik menerangkan PT SCC telah melakukan pembayaran kepada PT TAP seluruhnya sebesar Rp17 miliar. Namun Pekerjaan tidak ada atau tidak ada barangnya alias fiktif.
“Karena PT TAP tidak pernah melakukan pemesanan atau PO barang, dan sama sekali tidak pernah dilakukan uji terima, serta serah terima barang secara nyata,” terangnya.
Didik mengatakan dalam kasus ini PT SCC menderita kerugian sebesar sebesar Rp17 miliar, dari nilai pekerjaan yang telah dibayarkan kepada PT TAP.
“PT TAP tidak pernah melaksanakan project dan PT SC selaku Customer tidak pernah melakukan pembayaran kepada PT SCC,” katanya.
Baca juga : MAKI Desak Kejati Ungkap Aktor Lain di Kasus Bank Banten
Didik menerakan tersangka BP dijerat pasal 2 ayat (1), Subsidiair pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP.
“Penahanan terhadap tersangka BP untuk kepentingan penyidikan,” terangnya. ***