BANTENRAYA.CO.ID – Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah telah mengeluarkan Surat Edaran atau SE tentang Pemberian tunjangan hari raya atau THR 2023.
SE Menaker RI Nomor : M/2/HK.04.00/III/2023 tentang THR 2023 itu ditandatangani Manaker RI Ida Fauziyah pada 27 Maret 2023 dan ditujukan kepada Gubernur di seluruh Indonesia.
Dalam SE tentang Pemberian THR 2023 itu berisi mengenai ketentuan pemberian THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh tetap atau permanen, kontrak, harian hingga borongan.
BACA JUGA : Disnakertrans Banten Buka Posko Pengaduan THR, Tempat Ngadu Masalah THR 2023
Menaker Ida Fauziyah dalam ketentuan SE itu meminta agar THR Keaagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
“Pekerja atau buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu,” kata Manker Ida Fauziyah pada ketentuan nomor 1 huruf b.
Terkait besarannya, Menaker Ida Fauziyah juga telah mengaturnya.
BACA JUGA : THR Tak Dibayar Full, Ini Lokasi Pengaduan Bagi Pekerja di Kota Cilegon
Bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar 1 bulan penuh.
Sementara bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuatu dengan perhitungan.
“Masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah,” kata Menaker Ida Fauziyah mengenai perhitungan dalam ketentuan nomor 2 huruf b.
Sedangkan bagi pekerja atau buruh yang berdasarkan perjanjian harian lepas, berikut besarannya.
BACA JUGA : THR PNS Cair Hari Ini, Wajib Tahu Segini Besarannya
“Pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hati raya keagamaan,” bunyi huruf a nomor 3.
Untuk pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
“Bagi pekerja atau buruh yang upahnya ditentukan berdasarkan satuan hasil (Borongan_res), maka upah 1 bulan dihiting berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” kata Menaker Ida Fauziyah.
BACA JUGA : Info Harga Tiket Motor di Pelabuhan Ciwandan, Saat Mudik Lebaran 2023 Mulai Rp50 Ribuan
Manaker Ida Fauziyah dalam suratnya menegaskan, THR wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Menaker Ida Fauziyah meminta kepada para gubernur agar mengupayakan perusahaan membayarkan THR sesuai peraturan dan perundang-undangan.
Menaker Ida Fauziyah juga mengimbau kepada perusahaan agar membayarkan THR lebih awal sebelum jatuh tempo.
BACA JUGA : YAKIN HEMAT! 10 Kode Voucher Grab Bike, Tanggal, Pakai Sekarang Juga Agar Bepergian Jadi Lebih Mudah
Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan, Menaker Ida Fauziyah meminta kepada gubernur membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2023.
Terakhir, Menaker Ida Fauziyah meminta kepada gubernur agar menyampaikan SE tersebut kepada bupati dan walikota serta perusahaan di wilayahnya. ***