Pekerja Kontrak, Borongan dan Pekerja Masa Kerja 1 Bulan Tetap Dapat THR, Ini Aturannya
“Masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah,” kata Menaker Ida Fauziyah mengenai perhitungan dalam ketentuan nomor 2 huruf b.
Sedangkan bagi pekerja atau buruh yang berdasarkan perjanjian harian lepas, berikut besarannya.
BACA JUGA :Â THR PNS Cair Hari Ini, Wajib Tahu Segini Besarannya
“Pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hati raya keagamaan,” bunyi huruf a nomor 3.
Untuk pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
“Bagi pekerja atau buruh yang upahnya ditentukan berdasarkan satuan hasil (Borongan_res), maka upah 1 bulan dihiting berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” kata Menaker Ida Fauziyah.
BACA JUGA :Â Info Harga Tiket Motor di Pelabuhan Ciwandan, Saat Mudik Lebaran 2023 Mulai Rp50 Ribuan
Manaker Ida Fauziyah dalam suratnya menegaskan, THR wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Menaker Ida Fauziyah meminta kepada para gubernur agar mengupayakan perusahaan membayarkan THR sesuai peraturan dan perundang-undangan.
Menaker Ida Fauziyah juga mengimbau kepada perusahaan agar membayarkan THR lebih awal sebelum jatuh tempo.
BACA JUGA :Â YAKIN HEMAT! 10 Kode Voucher Grab Bike, Tanggal, Pakai Sekarang Juga Agar Bepergian Jadi Lebih Mudah