Trending

Pekerja Kontrak, Borongan dan Pekerja Masa Kerja 1 Bulan Tetap Dapat THR, Ini Aturannya

BANTENRAYA.CO.ID – Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah telah mengeluarkan Surat Edaran atau SE tentang Pemberian tunjangan hari raya atau THR 2023.

SE Menaker RI Nomor : M/2/HK.04.00/III/2023 tentang THR 2023 itu ditandatangani Manaker RI Ida Fauziyah pada 27 Maret 2023 dan ditujukan kepada Gubernur di seluruh Indonesia.

Dalam SE tentang Pemberian THR 2023 itu berisi mengenai ketentuan pemberian THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh tetap atau permanen, kontrak, harian hingga borongan.

BACA JUGA : Disnakertrans Banten Buka Posko Pengaduan THR, Tempat Ngadu Masalah THR 2023

Menaker Ida Fauziyah dalam ketentuan SE itu meminta agar THR Keaagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

“Pekerja atau buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu,” kata Manker Ida Fauziyah pada ketentuan nomor 1 huruf b.

SE pemberian THR 2023
SE Menaker Ida Fauziyah tentang pemberian THR 2023

Terkait besarannya, Menaker Ida Fauziyah juga telah mengaturnya.

BACA JUGA : THR Tak Dibayar Full, Ini Lokasi Pengaduan Bagi Pekerja di Kota Cilegon

Bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar 1 bulan penuh.

Sementara bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuatu dengan perhitungan.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button