Pelanggaran HAM terhadap Etnik Uyghur Perlu Perhatian Internasional

Etnik Uyghur itu sendiri adalah kelompok etnis Turki yang secara budaya berafiliasi dengan wilayah umum Asia Tengah dan Timur. Uyghur diakui sebagai penduduk asli Daerah Otonomi Uighur Xinjiang di China Barat Laut.

Mereka adalah salah satu dari 55 etnis minoritas yang diakui secara resmi di China. Uyghur yang mayoritas Muslim diakui oleh pemerintah China sebagai minoritas regional dan orang tituler Xinjiang.

Related Articles

Etnik Uyghur secara tradisional menghuni serangkaian oasis yang tersebar di Gurun Taklamakan di dalam Cekungan Tarim. Total populasi etnis Uyghur di China sekitar 12,8 juta jiwa. Selain itu, diaspora Uyghur tersebar di seluruh dunia.

Direktur Eksekutif CUS lebih lanjut mengemukakan, dukungan negara-negara Muslim sangat penting dalam upaya melindungi etnik Uyghur Muslim di China dari “ethnic cleansing” (pembersihan etnis).

Namun sejauh ini dukungan negara-negara Muslim masih lemah, antara lain karena adanya diplomasi ekonomi dari China. Padahal dukungan umat Islam di berbagai negara itu sangat penting agar masalah Uyghur mendapatkan perhatian internasional dan China mengubah kebijakannya yang menekan etnik Uyghur.

Masyarakat Uyghur, menurut Idris mendapatkan perlakuan yang tidak adil dari Pemerintah China. Hal itu tampak dari berbagai larangan terhadap umat Islam Uyghur yang ingin menjalankan ibadahnya, sehingga  diaspora Uyghur melakukan mobilisasi dalam mencari dukungan internasional.

BACA JUGA:8 Doa di Pagi Hari dalam Islam yang Perlu Diketahui, Cocok di Bacakan Sebelum Berangkat Kerja

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button