Edi Aryadi Disebut Terima Ribuan Dolar
Bantenraya.co.id– Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi disebut menerima uang Rp500 juta dan 1.920 USD dalam
dakwaan kasus dugaan korupsi pembelian tugboat di PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) pada tahun 2019 dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp23 miliar.
Hal itu terungkap dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan RM Aryo Maulana Bagus Budi
selaku Direktur Utama PT AM Indo Tek, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Serang, Senin (4 Desember 2023).
Prabowo Subianto Berkunjung Ke Miftahul Huda, Ini Kata Uu Ruzhanul Ulum
JPU Kejari Cilegon Achmad Afriansyah mengatakan, dalam rangka kebutuhan penambahan kapal tunda PT PCM tahun 2018,
terdakwa selaku Direktur PT AM Indo Tek, dan Direktur Utama PT PCM Arief Rivai (almarhum) membuat kesepakatan pengadaan kapal tunda dengan kapasitas 4.000 HP.
“PT AM Indo Tek (dijanjikan) akan diberikan proyek pengelolaan lahan Warnasari milik PT PCM, padahal terdakwa
mengetahui jika PT AM Indo Tek belum memiliki kualifikasi usaha dalam bidang lzin Usaha Angkutan Laut
(SIUPAL) dan tidak memiliki pengalaman dalam usaha di bidang perkapalan,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai M Arief Adikusumo.
Achmad menjelaskan, menindaklanjuti kesepakatan itu, terdakwa mengajak Arief Rivai Madawi dan Direktur
Operasional PT PCM Akmal Firmansyah ke Singapura selama dua hari pada 28-29 Januari 2019.