Pemkab Lebak Beri Kemudahan Pelaku Usaha

RAPERDA : Wabup Lebak Ade Sumardi membacakan subtansi Raperda pemberian intensif dan kemudahan berinvestasi dalam Paripurna DPRD Lebak, belum lama ini.

LEBAK, BANTEN RAYA – Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lebak akan terus memberikan kemudahan bagi pelaku usaha apapun. Hal tersebut juga dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pemberian intensif dan pemberian kemudahan dalam berinvestasi.

Sekertaris Daerah (Sekda) Lebak Budi Santoso mengatakan, tujuan disusunya Raperda agar dapat mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan daerah. Tidak kalah penting kata Sekda adalah meningkatkan pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja, memperdayakan sumber daya lokal dan meningkatkan pelayanan publik, serta kesejahteraan masyarakat.

“Subtansi yang diatur dalam Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi ini di antaranya pembebasan pajak daerah, pembebasan retribusi daerah, pemberian modal usaha, bantuan untuk riset atau pengembangan usaha, dan bantuan fasilitas pelatihan vokasi usaha mikro, dan usaha kecil,” katanya.

Sekda berharap, dengan adanya Raperda tersebut kesejahteraan masyarakat Lebak bisa semakin meningkat dan bisa meningkatkan indeks pembangunan manusia. “Saya harap ketika memang ada peraturan seperti itu, masyarakat bisa memanfaatkannya dengan sebaik mungkin sehingga kami bisa meningkatkan produktivitas masyarakat Lebak,” harapnya.

Kepala DPMPSTSP Lebak Yosep Mohamad Holis menuturkan, pihaknya akan selalu meningkatkan pembangunan Lebak yakni dari segi ekonomi masyarakat dan realisasi investasi di Lebak. “Walaupun investasi pada triwulan ke tiga 2022 sudah melebihi target, kami tidak akan merasa puas, kami ingin lebih meningkatkannya, kalau tahun sekarang sudah mencapai 300 persen, Lebak ada di urutan ke 5 di Banten, sedangkan kami punya target gimana caranya harus ada di posisi ke 3,” tuturnya. (mg-sahrul/muhaemin)

Pos terkait