Trending

Pemkab Serang Upayakan Penangguhan Penahanan Sarudin

BANTENRAYA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Serang memastikan akan mengupayakan penangguhan hukum terhadap Sarudin.

Sarudin yang merupakan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang yang ditahan Kejari Serang pada Senin 26 Juni 2023.

Related Articles

Sarudin ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang atas dugaan kasus gratifikasi dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp400 juta.

BACA JUGA: Viral! Wanita Asal Kabupaten Serang Diminta untuk Berhubungan Badan, Syarat Dapatkan Pekerjaan

Asisten Daerah (Asda) I Pemkab Serang Nanang Supriatna mengatakan, pihaknya sedang mengupayakan penangguhan Sarudin.

“Iya kita upayakan penangguhan,” ujar Nanang, Selasa 27 Juni 2023.

Ia menjamin apa yang dikhawatirkan oleh Kejari Serang bahwa Sarudin dikhawatirkan kabur dan menghilangkan barang bukti tidak akan terjadi.

“Kalau alasan penahanan melarikan diri terus menghilangkan barang bukti itu kita bisa menjamin lah tidak akan terjadi,” katanya.

BACA JUGA: 114 Mahasiswa UGM Disebar di Kabupaten Serang

Selain itu, alasan Pemkab Serang mengajukan penangguhan Sarudin karena Sarudin sangat dibutuhkan oleh Pemkab Serang.

“Pak Sarudin itu sangat dibituhkan sekali dengan kondisi keungan pemerintah daerang yang kurang bagus seperti sekarang ini,” tuturnya.

Nanang menuturkan, terkait dengan kasus yang dialami Sahrudin menurut sepengatahunnya adalah masalah utang piutang.

BACA JUGA: Bakesbangpol Kabupaten Serang Ajak Sesama Ormas Jaga Kebersamaan

“Tapi mungkin APH punya versi lain. Kita menghargai proses hukum tapi mohon dipertimbangkan untuk penangguhan penahanan ini,” ungkapnya.***

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 

Related Articles

Back to top button