Trending

Pemkot Cilegon Bahas Penyederhanaan Nomenklatur Jabatan Pelaksana

BANTENRAYA.CO.ID – Pemerintah Kota atau Pemkot Cilegon melalui Bagian Organisasi terus mewujudkan pemerintahan daerah yang dinamis, lincah, dan profesional.

Bagian Organisasi Pemkot Cilegon melakukan Pembahasan Teknis Penyederhanaan Nomenklatur Jabatan Pelaksana yang dilaksanakan di Aula Dinas Komunikasi Informatika Sandi dan Statistik (Diskominfo) Kota Cilegon, Senin, 3 Juli 2023.

Kepala Bagian Organisasi pada Pemkot Cilegon Ardiansyah mengatakan, dalam rangka mewujudkan pemerintahan daerah yang dinamis, lincah, dan profesional, serta dalam rangka percepatan transformasi manajemen Aparatur Sipil Negara atau ASN, pihaknya melaksanakan Sosialisasi Penyederhanaan Nomenklatur Jabatan Pelaksana.

BACA JUGA:Anak Gizi Buruk di Kota Cilegon Dirawat di RSUD Cilegon, Walikota Helldy Agustian Respon Cepat

“Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi diperlukan adanya penyesuaian terhadap nomenklatur jabatan pelaksana,” kata Ardiansyah.

Dikatakan Ardi, dinamika perkembangan manajemen ASN saat ini perlu disesuaikan dengan mekanisme kerja baru sehingga diperlukan penyesuaian penamaan jabatan pelaksana yang berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia melakukan penyederhanaan 3.414 nomenklatur jabatan pelaksana yang dibagi ke dalam 40 urusan pemerintahan, hanya menjadi 3 klasifikasi jabatan yakni klerek, operator, dan teknisi.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button