BANTENRAYA.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang kembali meraih predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) 2022.
Predikat opini WTP yang diraih Pemkot Serang, ini untuk yang keenam kali secara berturut-turut.
Kepastian Pemkot Serang meraih predikat opini WTP diketahui pada acara penyerahan LHP atas LKPD dari BPK RI Perwakilan Provinsi Banten.
BACA JUGA:Pemkot Serang Raih Opini WTP Ke-6 Secara Berturut-turut
Predikat opini WTP ini dilakukan di Auditorium BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, Kota Serang, Jumat 26 Mei 2023.
Walikota Serang Syafrudin berkesempatan menerima secara langsung predikat opini WTP, disaksikan Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin, dan Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi.
Walikota Serang Syafrudin mengaku bangga sekaligus bersyukur atas tercapainya predikat opini WTP.
BACA JUGA:Tiga Aset Tanah Pemkot Serang Digugat Ahli Waris
Syafrudin menuturkan, predikat opini WTP tahun 2022 yang diperoleh Pemerintah Kota Serang, ini untuk yang keenam kali secara berturut-turut.
“Perasaan saya deg-degan, sebenarnya dari awal dimulainya kegiatan, artinya kami sudah WTP kelima kali dan pada hari ini WTP kembali,” kata Syafrudin.
“Mudah-mudahan ke depan bisa kembali mendapat WTP, terlebih di akhir masa jabataan kami, agar tidak ada perihal permasalahan yang sangat krusial,” ucap dia.
BACA JUGA:Walikota Syafrudin Sarankan Material Sisa Pembongkaran Gedung Islamic Center Tidak Dilelang
“Dalam rangka pemeriksaan ini, apa yang diperlukan oleh pemeriksa kami terus berusaha kooperatif, dan alhamdulillah Pemerintah Kota Serang kembali mendapat predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian,” tambahnya.
Syafrudin mengaku pihaknya berkomitmen dalam beberapa waktu ke depan permasalahan kecil yang ditemukan oleh BPK RI Provinsi Banten, akan segera diselesaikan sebelum jangka waktu yang sudah ditentukan.
“Akan tetapi memang apa yang disampaikan oleh ibu kepala perwakilan, kami akan menindak lanjuti, dan akan segera menyelesaikan sebelum waktu yang ditentukan,” pungkasnya.
BACA JUGA:Walikota Syafrudin Sentil Camat Kasemen Ini Penyebabnya
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Banten Emmy Mutiarini mengatakan, penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan merupakan sebuah rangkaian akhir dari proses pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah.
“Pada pelaporan tahun ini, Kota Serang kembali mendapat predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangan Pemerintah Kota Serang Tahun 2022,” ujar Emmy Mutiarini, dalam sambutannya.
Emmy Mutiarini menjelaskan,
secara umum Pemerintah Kota Serang sudah menyelenggarakan pengelolaan keuangan dengan baik, meskipun masih terdapat beberapa permasalahan yang perlu waktu dalam penyelesaiannya.
BACA JUGA:Walikota Syafrudin Lepas Jemaah Haji Kota Serang Kloter Pertama
“Permasalahan tersebut berkaitan dengan Aset daerah, karena Kota Serang merupakan pemekaran dari Kabupaten Serang, penyerahan aset masih terdapat beberapa dokumen yang belum ditemui dan penyerahannya masih belum baik,” jelas dia.
“Sehingga dalam sistem aplikasi teknologi informasi siklus barang daerah (ATISISBADA), itu seluruhnya meliputi nilai, luasan terutama tanah yang menjadi permasalahan didalamnya,” imbuhnya.
Emmy Mutiarini berharap, beberapa permasalahan itu dapat segera diselesaikan serta dapat memberikan penjelasan, sehingga permasalahan yang lain tidak terjadi ditahun berikutnya.
BACA JUGA:Warga Belum Sepakat, Relokasi Warga Kantin Kota Serang Terhambat
“Harapannya dengan pencapaian WTP ini Pemerintah Kota Serang semakin semangat untuk memperbaiki, dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan, boleh saja WTP setiap tahun kesekian belas kali, puluh kali WTP namun bukan itu yang diharapkan melainkan perbaikan dan peningkatan kualitasnya yang kami harapkan,” harap Emmy Mutiarini. ***