BANTENRAYA.CO.ID – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lokasi yang akan dibangun menjadi Tempat
Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Regional, di Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Kamis (21 November 2024).
Al Muktabar mengatakan, pembangunan TPAS Regional sudah lama dicita-citakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, namun baru terealisasi sekarang.
Rencananya, Pemprov Banten akan menawarkan pengelolaan TPSA Regional tersebut kepada pihak swasta.
BPIP Gelar FGD untuk Pemulihan Nama Baik Ir. Sukarno sebagai Tokoh Proklamator
“Pembangunan TPAS Regional ini akan memanfaatkan kawasan hutan yang menjadi kewenangan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
Karena itu, saya berbincang dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk memanfaatkan kawasan hutan tersebut sebagai TPAS Regional,” ujarnya.
Meski akan digunakan sebagai TPAS Regional, namun Al Muktabar berjanji kawasan hutan ini akan tetap hijau dan hutannya akan terjaga dengan baik.
Sebab dari 150 hektare luas lahan yang digarap oleh Pemerintah Provinsi Banten ini,hanya sebagian kecil saja yang akan digunakan sebagai area TPAS Regional. Sementara sisanya akan dibiarkan hijau menjadi hutan.
Airin-Ade Siapkan Program Nelayan dan Teknologi Kelautan
“Kalau tetap hijau, mudah-mudahan bisa meminimalisir bau tidak sedap juga,” kata Al Muktabar.
Dalam kesempatan itu, Al Muktabar juga mengingatkan masyarakat bahwa pengelolaan sampah yang baik sebetulnya harus dimulai dari rumah tangga.
Di rumah tangga, sampah harus dipisahkan antara yang organik dan anorganik. Dengan cara ini, maka pengolahan sampah di TPAS akan semakin mudah, karena sampah sudah dipilah sejak dari rumah tangga.
Setelah masuk TPAS Regional, sampah yang sudah dipisahkan berdasarkan jenisnya itu kemudian akan diolah.
DPRD Minta Pemprov Serius Berantas Judol
Sampah organik diolah menjadi pupuk, sementara yang sampah anorganik diolah menjadi berbagai produk agar dapat digunakan kembali sehingga memiliki usia pakai yang lebih panjang.
“Dengan begitu setiap sampah yang masuk dapat terurai dan dimanfaatkan seutuhnya.
Dengan cara ini, TPSA Regional akan bertahan dalam waktu yang panjang,” ujarnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten Arlan Marzan mengungkapkan, TPAS Regional rencananya akan dibangun di lahan milik perhutani seluas 150 hektare.
Sekelompok Remaja Mabuk Serang Rumah Warga
Bahkan, Pemerintah Provinsi Banten akan meminta sampai dengan 200 hektare.
Namun, izin pemanfaatan lahan itu harus keluar terlebih dahulu dari Kementerian Lingkungan Hidup RI, baru kemudian bisa dibangun.
“Kita memanfaatkan lahan hutan produktif. Jadi tidak ada pembebasan lahan,” katanya.
Dengan memanfaatkan hutan produktif ini, Pemerintah Provinsi Banten nanti hanya perlu membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp38 juta per hektare atau sekitar Rp5 miliar dengan luasan 150 hektare.
Tembok Pagar SDN Ciruas Roboh, 4 Orang Terluka
Dari 150 hektare itu, yang akan digunakan untuk pengolahan sampah hanya sekitar 10-20 hektare.
Sedangkan sisanya dibiarkan tetap menjadi hutan. “Nanti kita tawarkan ke investor untuk pengolahannya,” kata Arlan. (tohir)