Penertiban K3, Ratusan Spanduk Caleg Paling Banyak Ditertibkan Pemerintahan Kecamatan Citangkil

penertiban K3
Tumpukan spanduk dan baliho yang berhasil ditertibkan Pemerintahan Kecamatan Citangkil. (Hamdi/Banten Raya)

BANTENRAYA.CO.ID – Pemerintahan Kecamatan Citangkil melakukan penertiban K3 (Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan) di seluruh wilayah yang berada di Kecamatan Citangkil, Rabu 18 Oktober 2023.

Kepala Seksi (Kasi) Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Citangkil Ahmad Muhyidin mengatakan, penertiban ini adalah upaya dalam menjalankan Perda Kota Cilegon Nomor 5 Tahun 2023 tentang K3.

“Ini bukan penertiban APK kebetulan saja, di antara APK ini ada yang melanggar Perda,” kata Muhyidin yang biasa dipanggil Pak Didin.

Bacaan Lainnya

Pak Didin menambahkan, spanduk-spanduk yang ditertibkan bukan hanya APK, tetapi sesuatu yang terlihat melanggar.

BACA JUGA: Penghargaan Sahabat PMI Banten, Ada Pendonor yang Sudah Sumbang Darah Sampai 100 Kali

Namun dari sekian yang ditertibkan, memang terbanyak dari spanduk-spanduk Caleg.

“Jadi yang kami tertibkan itu, spanduk apapun yang melanggar K3 kami tertibkan,” ungkapnya.

Adapun penertiban ini, paparnya, telah dilakukan sejak Selasa dan diharapkan bisa selesai pada Kamis.

Penertiban K3 ini baru menyasar 3 titik atau 3 kelurahan yang ada di Kecamatan Citangkil.

BACA JUGA: Joosss, Inflasi Kota Serang di Triwulan III 2023 di Bawah Standar Nasional

“Kita itu baru di tiga wilayah kelurahan, Kelurahan Kebon Sari, Lebak Denok, dan Taman Baru,” terangnya.

Saat ditanya berapa spanduk yang sudah ditertibkan, ia mengaku sudah ada ratusan spanduk yang berhasil ditertibkan.

Lagi-lagi ia menegaskan dari ratusan spanduk dan baliho, terbanyak dari para caleg.

“Hari kemarin itu jumlah baliho yang ditertibkan 143 dan untuk yang sekarang belum kami hitung,” akunya.

Spanduk dan baliho yang sudah ditertibkan, katanya, bisa diambil kembali.

Kecamatan Citangkil akan mempersiapkan berita acara kepada para kontestan politik yang memang mau mengambil.

“Nanti ini bisa diambil lagi oleh para kontestan, nanti kita siapkan berita acaranya,” tuturnya.

Sementara itu, Camat Citangkil Ikhlasinnufus juga menjelaskan hal yang sama, penertiban spanduk dan baliho ini dalam menjalan Perda K3.

“Ini adalah menegakkan Perda Ketertiban dan Keindahan dan ini juga seiring dengan aturan yang sudah ada di Panwas sehingga kami juga mengikuti langkah itu,” ujar dia.

Dalam penertiban itu, ia mengakui melakukan pendekatan secara persuasif dan pendekatan person kepada para partai politik.

“Dan memang belum masanya kampanye,” pungkasnya.***

Pos terkait