Pengosongan 10 Kelas SMKN 6 Kota Serang Ditunda

2 dindik
NEGOSIASI: Suasana rapat antara Komisi V DPRD Banten dengan Dindikbud Banten membahas soal SMKN 6 Kota Serang di ruang Komisi V DPRD Banten, Rabu (21/9/2022)

SERANG, BANTEN RAYA- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten mengklaim berhasil melakukan negosiasi dengan Suriyansyah Damanik, kuasa hukum Daliman, pemilik lahan SMKN 6 Kota Serang, yang bersengketa soal lahan yang belum dibayar oleh pemerintah daerah.

Hasil negosiasi itu, kuasa hukum akhirnya mau menunda ancaman yang sebelumnya dilayangkan kepada sekolah agar pihak sekolah mengosongkan 10 ruang kelas yang dibangun di atas lahan milik Daliman yang saat ini sedang diperjuangkan.

Kepala Dindikbud Provinsi Banten Tabrani mengatakan, sejak somasi dilayangkan kuasa hukum, dia mengutus kepala bidang untuk menemui kuasa hukum untuk melakukan negosiasi. Pasalnya, ancama kuasa hukum agar sekolah mengosongkan 10 ruang kelas akan mengganggu kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut.

Bacaan Lainnya

Bahkan, dia sendiri yang datang ke kuasa hukum sampai akhirnya disepakati sejumlah poin. Beberapa kesepakatan itu adalah kuasa hukum menunda somasi yang sedianya akan jatuh tempo pada Kamis hari ini, sampai dengan 2 bulan ke depan. Sementara pembayaran akan dilakukan dengan menaati aturan yang berlaku.

“Kami sudah musyawarah, pertama, menunda somasi. Yang kedua, kami akan proses secara administratif tahapannya kalau memang itu harus dibayar,” kata Tabrani usai pertemuan dengan Komisi V DPRD Banten soal SMKN 6 Kota Serang, di ruang Komisi V DPRD Banten, Rabu (21/9/2022).

Untuk anggaran pembelian lahan milik Daliman, Dindikbud Banten sudah mengalokasikannya di APBD perubahan tahun 2022. Anggaran yang dialokasikan itu masih gelondongan tidak secara spesifik untuk pembelian lahan. Namun dia memastikan anggaran gelondongan itu bisa digunakan untuk membeli lahan.

Tabrani mengungkapkan, sejumlah tahapan yang harus dilakukan sebelum pembayaran lahan itu adalah peta bidang ukur, appraisal, surat pelepasan hak (SPH), baru setelah itu pembayaran. Adapun besaran anggaran yang akan dikeluarkan oleh Pemprov Banten adalah seharga luasan lahan yang digunakan.

Terkait permintaan kuasa hukum yang ingin agar lahan dibayar seharga Rp700 ribu per meter, Tabrani mengatakan, dinas akan membayar seharga appraisal bukan sesuai dengan keinginan kuasa hukum atau pemilik lahan. Sebab dengan appraisal itulah harga ditentukan. “Kami membayar sesuai dengan keputusan appraisal,” ujarnya.

Kepala SMKN 6 Kota Serang Ani Risma mengatakan, meski ada somasi yang mengancam akan menutup 10 kelas di sekolah tersebut namun siswa tidak ada yang resah dengan ancaman itu. Setelah adanya kesepakatan somasi ditunda, dia lebih bersyukur karena tidak akan mengganggu proses belajar mengajar.

Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten Yeremia Mendrofa mengungkapkan, hasil pertemuan dengan Dindikbud Provinsi Banten ada penyelesaian secara kekeluargaan antara Dindikbuud Provinsi Banten dengan pemilik lahan yang diwakilkan kuasa hukum. Ada kesepakatan somasi ditunda dahulu sambil bagaimana melakukan langkah misalkan apraisal harga tanah, sudah dianggarkan di APBD Perubahan. (tohir)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *