BANTENRAYA.CO.ID – Pengusaha cincau berfomalin, bernisial MA, yang pabriknya berada di Kampung Kadugenep, Kecamatan Petir,
Kabupaten Serang ditetapkan menjadi tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Kepala Balai BPOM di Serang Mojaza Sirait membenarkan pihaknya bersama dengan Koordinator Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Polda Banten, telah menetapkan pengusaha cincau jadi tersangka.
“Satu orang. Iya yang punya usaha (berinisal MA),” katanya saat dikonfirmasi, Senin (14 April 2025).
Pemkot Serang Siapkan Rp 5 Miliar Untuk Bayar Iuran BPJS PBI
Menurut Mojaza, hasil gelar perkara yang dilakukan Korwas Polda Banten dan PPNS pada BPOM, MA selaku pemilik pabrik cincau yang paling bertanggungjawab atas cincau berformalin tersebut.
“Menurut kami sudah memenuhi unsur untuk dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujarnya.
Mozaja menerangkan pihaknya telah mendapatkan dua alat bukti dalam kasus cincau berformalin yang diproduksi di Kampung Kadugenep, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.
“Hasil uji laboratorium, keterangan ahli, keterangan saksi,” terangnya.
Tidak Tepat Sasaran, Pemkot Serang Lakukan Pemutakhiran Data BPJS PBI
Mozaja mengungkapkan, MA akan dijerat dengan Pasal 136 jo pasal 75 ayat (1) adalah pasal dalam Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.
Pasal ini digunakan untuk menjerat pelaku yang memproduksi pangan yang mengandung bahan berbahaya, seperti formalin.
“Karena orangnya kooperatif juga, kami tidak melakukan penahanan,” ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, BBPOM di Serang bersama dengan petugas Polda Banten dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang menggerebek produsen cincau,
Pemprov Banten Jajaki Kerjasama Dengan Rumania
agar-agar hijau, dan merah berformalin di kampung kadugenep Sabrang desa kadugenep kecamatan petir kabupaten Serang 19 Maret 2025 lalu.
Dari lokasi penggerebekan, petugas mengamankan hampir 13 ton produk pangan berupa cincau hitam, agar-agar hijau, dan merah yang terbukti mengandung formalin, beserta bahan baku dan alat produksi yang digunakan.
Pengungkapan cincau berformalin itu, merupakan tindaklanjut temuan hasil intensifikasi pengawasan pangan sebelumnya, di Pasar Petir Kabupaten Serang, Pasar Rangkas Kabupaten Lebak, dan Pasar Badak Kabupaten Pandeglang. (darjat)