Pensiunan Gelar Aksi Menginap di Halaman Kantor PPKS

20230819 155802

BANTENRAYA.CO.ID – Pensiunan PT Krakatau Steel atau KS dan Group menuntut diberlakukannya kembali kenaikan Uang Pensiun atau Manfaat Pensiun atau MP sebesar 5 persen setiap tahunnya.

Kenaikan MP 5 persen per tahun yang selama ini diberlakukan, telah dihapus pada Peraturan Dana Pensiun KS atau PDP-KS tahun 2020 lalu.

Akibatnya sejak Januari tahun 2021, MP yang diterima para Pensiunan KS tidak mengalami kenaikan lagi.

Bacaan Lainnya

Sebagian dari total pensiunan yang  Jumlahnya hampir 6000 orang, melakukan aksi menginap 24 jam di Kantor Sekretariat Perhimpunan Pensiunan Krakatau Steel atau PPKS di Jalan Hamim, Komplek Perumahan Krakatau Steel, Kotabumi, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon.

BACA JUGA: PT PCM Jadi Tolok Ukur Pengelolaan BUMD di Indonesia, Pemkab Kapuas Belajar ke Cilegon

Aksi menginap di Teras Kantor Sekretariat PPKS dan mendirikan beberapa tenda di halaman kantor tersebut dilakukan untuk menuntut pengembalian atas penghapusan kenaikan MP 5 persen per tahun.

Aksi menginap tersebut telah dilakukan sejak Rabu, 9 Agustus 2023 lalu.

Namun, tuntutan para pensiunan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini belum mendapatkan respon positif dari manajemen PT KS atas tuntutannya.

Anggota Tim Kecil Pensiunan KS Leo Sitompul mengatakan, Anggota Tim Kecil Pensiunan KS juga merupakan Anggota dari PPKS.

BACA JUGA:Musim Kemarau di Cipala, Air Bersih Tetap Tersedia Faedah dari Program Pemkot Cilegon

Namun yang tergabung dalam Aksi menginap terdiri dari pensiunan yang tidak termasuk pengurus PPKS.

“Kenapa ada Tim Kecil PPKS dan ada Tim Kecil Pensiunan KS? Karena Ketun PPKS ikut menandatangani Nota Kesepakatan (MOU) penghapusan kenaikan MP 5 persen per tahun pada tahun 2020, sedangkan Pensiunan menolak penghapusan kenaikan MP 5 persen per tahun,” kata Leo ditemui di Halaman Sekretariat PPKS, Minggu, 20 Agustus 2023.

Dikatakan Leo, dengan adanya penghapusan kenaikan MP 5 persen per tahun, saat ini nilai MP yang diterima para eks pegawai PT KS dan Group tidak mengalami kenaikan lagi sejak tahun 2021.

“Aturan kenaikan MP 5 persen itu ada dalam Peraturan Dana Pensiun Krakatau Steel, sebelum yang terakhir, diubah tahun 2020. Perubahan itu telah menghapus kenaikan MP 5 persen per tahun. Berarti MP tidak pernah naik lagi semenjak itu,” ungkap Leo.

BACA JUGA:Reggo Project Brand Distro asal Cilegon, Yuk Diburu Kemeja dan Kaos Model Kekinian

Leo menyampaikan, pensiunan menuntut Peraturan Dana Pensiun Krakatau Steel tahun 2009 dikembalikan lagi.

Sebab dalam aturan tersebut telah mengatur kenaikan MP 5 persen per tahun.

“Kenaikan 5 persen per tahun tersebut sudah ada sejak 1997, hampir sepanjang masa kerja karyawan sampai pensiun. Di aturan yang ada sejak dulu, waktu kami masih menjadi karyawan sudah membayar iuran melalui pemotongan gaji. Mestinya setelah pensiun kami mendapatkan MP sesuai aturan yang dulu yaitu kenaikan MP 5 persen per tahun, seperti aturan main asuransi, karena sudah ada peraturannya atau perjanjiannya dari dulu semasa kami masih menjadi Karyawan aktif,” tandasnya.

Aksi menginap di Halaman Sekretariat PPKS dilakukan agar kenaikan MP 5 persen per tahun diberlakukan kembali.

BACA JUGA:657 Pengendara di Kota Cilegon Tertangkap Tilang Elektronik

“Kami menginap di sini (di kantor Sekretariat PPKS) bergantian, dibagi 3 shift per hari. Aksi ini akan dilakukan  sampai tuntutan dipenuhi,” ucapnya.

Selain menuntut, pengembalian kenaikan MP 5 persen per tahun ditujukan ke PT KS, kata Leo, pihaknya juga menuntut kepada PPKS agar turut memperjuangkan nasib anggotanya, karena Ketua Umum PPKS ikut menyetujui penghapusan kenaikan MP 5 persen per tahun pada 2020 lalu.

“Misal dulu waktu 2020 terima pensiunnya 2 juta, sampai sekarang tetap 2 juta. Padahal, seharusnya kalau 2020 terima 2 juta, setiap tahunnya naik 5 persen,” ungkapnya.

BACA JUGA:Camat Citangkil Kota Cilegon Gerak Cepat Sambangi Rumah Warga yang Roboh

Kata Leo, pada 19 Mei 2023 lalu, Tim Kecil Wakil Pengurus PPKS dan Tim Kecil Wakil Pensiunan telah bertemu Direktur Utama PT KS Purwono Widodo, dan Dirut KS menyarankan Team Kecil berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun sampai saat ini, sudah hampir 3 bulan sejak PPKS berkirim surat,  belum ada jawaban kapan OJK akan menerima kami.

“Kami akan terus menginap di sini sampai tuntutan kami disetujui untuk pengembalian kenaikan MP 5 persen per tahun. Kami mendesak ke Ketum PPKS agar setiap melakukan pertemuan dengan DIRUT KS atau dengan Pihak-pihak lain yang terkait yang disepakati, Tim Kecil Wakil Pensiunan selalu diikutkan, tegasnya.***

Pos terkait