Penyeberangan Tak Perlu Lagi Antigen

1 PELABUHAN MERAK
Sebuah kapal sedang berdandar di Pelabuhan Merak belum lama ini.(Gillang Banten Raya)

CILEGON, BANTEN RAYA- Pengguna jasa penyeberangan di Pelabuhan Merak kini tidak perlu lagi melakukan antigen sebagai syarat penyeberangan. Namun aturan bebas antigen bagi pelaku penyeberangan hanya berlaku bagi yang telah melakukan vaksinasi Covid-19 dosis kedua.

Dihapuskan aturan penyeberangan menggunakan rapid tes antigen atau PCR setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dengan SE nomor 11 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. SE tersebut ditandatangai Letjen TNI Suharyanto selaku Ketua Badan Nasional Penanggulangam Bencana (BNPB) dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 pada 8 Maret 2022.

General Manajer PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry Cabang Merak Hasan Lessy mengatakan, penghapusan  rapid antigen atau PCR sebagai syarat penyeberangan berlaku mulai kemarin. Namun, bagi yang belum vakasinasi covid-19 dosis kedua, tetap menyertakan raoid tes antigen atau PCR.

Bacaan Lainnya

“Pengguna jasa yang telah vaksinasi Covid-19 dosis kedua atau dosis ketiga tidak lagi diwajibkan menunjukkan negatif RT-PCR atau rapid test antigen. Pengguna jasa yang telah mendapatkan vaksinasi covid-19 wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan,” kata Hasan kepada Banten Raya, Rabu (9/3).

Kata Hasan, pengguna jasa dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi covid-19 wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

“Pengguna jasa dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” terangnya.

Sementara bagi pelaku logistik, kata Hasan, yang sudah vaksinasi covid 19 dosis pertama dapat menunjukkan rapid test antigen yang sampelnya diambil 7×24 jam sebelum masuk pelabuhan. “Jika belum vaksinasi covid 19, rapid test antigen berlaku 1×24 jam sebelum masuk pelabuhan,” paparnya.

Ia menambahkan, meski aturan penyeberangan diperlonggar, tetapi pihaknya masih memberlakukan protokol kesehatan. “Penumpang semua tetap wajib pakai masker, cek suhu tubuh tetap dilakukan dan penyediaan sarana cuci tangan,” ucapnya.

Kepala Terminal Terpadu Merak Kota Cilegon Alam Suryawijaya mengatakan, dengan adanya aturan yang baru, penghapusan syarat rapid antigen dan PCR bagi yang sudah vaksinasi covid-19 dosis kedua dan ketiga. Namun, protokol kesehatan lainnya tetap dijalankan. “Petugas kami tetap mengawasi protokol kesehatan di bus yang memunyai trayek Terminal Merak,” jelasnya. (gillang)

Pos terkait