BANTENRAYA.COM – Berikut peran dan tampang siswa, pelaku pembakar dan penyiksa ODGJ yang ditemukan tewas terikat di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.
Seperti diketahui, keempat pelaku pembunuhan sadis ODGJ merupakan pelajar Sekolah Dasa (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Pihak kepolisian menyebut tersangka AD (13) dan HB (13) merupakan pelajar kelas 6 SD, sedangkan MI (15) pelajar kelas 3 SMP, dan tersangka MA (14) putus sekolah.
Pelajar SD, dan SMP itu juga memiliki peran yang berbeda-beda, saat menyiksa ODGJ tersebut hingga meregangkan nyawa korban.
Baca Juga : Sadis 4 Remaja di Lebak, Bakar dan Siksa ODGJ Hingga Tewas
Berikut informasi peran, dan tampang keempat pembunuhan sadis yang di dapat dari kepolisian.
Tersangka MA
Remaja putus sekolah ini, menjadi dalam utama, kasus penganiayaan ODGJ yang melibatkan ketiga rekannya.
Selain itu, MA juga yang mempunyai ide untuk mengikat tangan dan memukul kepala serta tangan ODGJ dengan kayu.
Tersangka MI
Pelajar kelas 3 SMP ini, ikut memukul ODGJ menggunakan kayu sepanjang satu meter, sebanyak dua pukulan.
Baca Juga : Kesal Sering Mengganggu, Empat Remaja di Bayah Bakar dan Aniyaya ODGJ hingga Tewas
MI jiga melakukan penyiraman bensin kebagian muka ODGJ, dan mengikat korban di pohon.
Tersangka HB
Siswa SD kelas 6 ini ikut menyiksa ODGJ, dengan cara menginjak kepala dan memukul badan korban menggunakan kayu.
Baca Juga : Kesal Sering Mengganggu, Empat Remaja di Bayah Bakar dan Aniyaya ODGJ hingga Tewas
Selain itu, HB juga memaksa ODGJ untuk minum air kencingnya dan bensin kepada korban.
Tersangka AD
Seperti HB, tersangka AD merupakan siswa kelas 6 SD, berperan memukul korban dibagian tangan dan kepala korban menggunakan batu.
Baca Juga : Akibat Laporan Dugaan Penyerobotan Lahan Dihentikan, Perwira Polisi Bakal Gugat Polda Banten
Setelah melakukan pemukulan, bocah ingusan itu menjadi pelaku pembakar muka dan tangan korban.
Diketahui sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Banten Banten IPTU Andi Kurniady menerangkan keempatnya nekat berbuat kejam terhadap ODGJ tersebut, karena kesal terhadap korban
“Korban pernah melempar MA menggunakan batu dan mengenai punggung MA dan mengenai motornya,” terangnya.
Andi menegaskan keempatnya kini telah dilakukan penahanan di Mapolres Lebak, untuk diproses hukum.
“Keempatnya akan dikenakan pasal 170 atau Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegasnya. ***