SERANG, BANTEN RAYA- Andi Komarudin (19), warga Unyur, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang tewas terkena sabetan senjata tajam oleh geng motor di Jalan Raya Serang-Cilegon, Lingkungan Legok, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Banten Raya, Selasa (21/12), kasus penganiyaan yang menyebabkan korban meninggal dunia itu, terjadi pada Minggu 14 November 2021, sekitar pukul 03.30 WIB.
Peristiwa itu bermula ketika geng motor Barisan Ogah Mundur (BOM) Kramatwatu, Kabupaten Serang merencanakan penyerangan terhadap geng motor All Star Kota Serang, di Jalan Raya Serang-Cilegon.
Kelompok geng motor BOM secara bergerombol datang ke Kota Serang. Setibanya di tempat kejadian perkara, Andi Komarudin yang merupakan anggota geng motor All Star bertemu dengan kelompok BOM, geng motor asal Kramatwatu.
Tak ingin buruannya melarikan diri, ketua geng motor BOM berinisial RZ alias Koboi langsung menabrak motor yang dikendarai Andi Komarudin hingga terjatuh ke aspal jalan.
Setelah tidak berdaya, Andi langsung diserang menggunakan senjata tajam jenis celurit oleh lima orang pelaku berinisial RZ, JM, IH, RB dan BP. Atas kejadian itu korban meninggal dunia di lokasi. Korban mengali luka di bagian kepala, dada, tangan, dan punggungnya.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahilles Hutapea mengatakan, anggotanya sudah melakukan penyelidikan atas peristiwa tewasnya Andi Komarudin, dan berhasil mengamankan seorang pelaku pada 17 Desember 2021.
“Pelaku adalah geng motor, korban meninggal dunia dibacok menggunakan celurit. Pelaku yang sudah diamankan satu orang, lainnya masih dalam pengejaran,” katanya kepada Banten Raya, Selasa (21/12).
Menurut Maruli, masih ada 4 pelaku yang diburu kepolisian, diduga telah melarikan diri keluar wilayah Provinsi Banten. Namun untuk identitasnya sudah diketahui penyidik.
“Pelaku sudah tidak sekolah, namun masih di bawah umur. Modusnya dendam sesama geng motor,” ujarnya.
Maruli mengungkapkan, dari hasil penyelidikan yang dilakukannya, bentrok geng motor tersebut akibat terpengaruh tontonan kekerasan di media sosial.
“Mereka sama sama mengundang janjian ketemu melalui medsos. Sehingga mereka mengekpresikan diri (dampak tontonan video kekerasan),” ungkapnya.
Maruli menegaskan, sesuai dengan instruksi Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto, pihaknya tidak akan segan menembak anggota geng motor yang meresahkan dan mengancam keselamatan masyarakat, maupun kepolisian.
“Pelaku akan kita jerat dengan pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP, jo pasal 351 ayat 3 KUHP. Kita akan tembak di tempat (geng motor yang meresahkan),” tegasnya. (darjat/rahmat)