Perkara Muhyani Tak Bisa Dibuka Lagi

Perkara Muhyani Tak Bisa Dibuka Lagi
SUJUD SYUKUR - Muhyani sujud syukur setelah menerima SKP2 dari Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi, Senin (18 Desember 2023).

Bantenraya.co.id– Muhyani (58) warga Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang dapat bernafas lega.

Sebab, perkara penusukan yang menyebabkan seorang pencuri kambing tewas tidak bisa dibuka kembali, dan telah resmi ditutup oleh Kejati Banten.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan kejaksaan telah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas perkara yang sempat menjerat Muhyani.

Bacaan Lainnya

“Dengan menerima KSPP, beliau itu sudah tidak ada menyandang lagi tersangka, sehingga sudah close, sudah ditutup perkaranya,” katanya.

Pj Walikota Serang Yedi Rahmat Tinjau Stand Gerakan Pangan Murah

Didik menjelaskan dengan adanya SKP2 tersebut, maka perkara tersebut telah dianggap selesai, dan tidak dapat dibuka kembali. Sebagai dasar penghentian perkara sesuai pasal 140 KUHP.

“Sudah close, sudah tidak mungkin dibuka lagi. Di pasal 140 ayat 2 itu memungkinkan kejaksaan punya hak, namanya deponering. Nah itu demi hukum kita hentikan,” jelasnya.

Kedepan, Didik mengungkapkan jaksa harus lebih peka dalam mengambil keputusan, agar kasus-kasus seperti yang dialami oleh Muhyani tidak kembali muncul.

“Dengan kasus ini, adalah pembelajaran juga, bahwa pembelaan terpaksa itu tidak dapat dipidana.

Konsumsi BBM Gasoline Diprediksi Meningkat 1,3 Persen Saat Natal dan Tahun Baru 2024

Sebaiknya seperti itu, nanti jaksa insyaallah dengan kewenangannya oportunitas juga dominus litis dapat menghentikan penuntutannya,” ungkapnya.

Didik berharap dengan keputusan penghentian perkara oleh Kejaksaan dapat diterima. Namun apabila pihak keluarga pencuri kambing tidak terima bisa mengambil langkah hukum.

“Ya monggo, yang jelas kita melaksanakan kewenangan, kalau tidak puas ya ada saluran hukumnya. Kita sampaikan kita juga ada dasar hukumnya,” pungkasnya.

Didik menegaskan dirinya juga telah mengumpulkan seluruh jaksa di wilayah Provinsi Banten, agar dapat bersikap jika mendapati perkara yang sama seperti yang dialami Muhyani.

Seabrek Terima Tamu, Sepekan Purna Tugas Syafrudin Sempatkan Diri Mengurus Kucing Kesayanganya Bernama Awan

“Yah kita akhirnya mengumpulkan jaksa sewilayah Banten, agar memang setelah ini, kita menyampaikan perkara ini, kedepan gmna? saya sampaikan ke seluruh jajaran di kejaksaan Banten,” tegasnya.

Sementara itu, Muhyani mengaku dirinya sangat bahagia bisa terbebas dari tuntutan pembunuhan. Sebab apa yang dilakukannya hanyalah semata-mata untuk membela diri.

“Saya berterima kasih kepada kawan-kawan wartawan, institusi semuanya, polsek, polres, kejaksaan saya bersyukur saya berterima kasih,” ucap Muhyani sambil menangis dan sujud syukur.

Diketahui sebelumnya, Muhyani merupakan tersangka kasus tewasnya Waldi pencuri yang tertangkap tangan tengah mencuri kambing di kandang milik Muhyani.

Stok Minyak Goreng di Gudang Bulog Serang Sebanyak 7 Ton

Warga Desa Ciruas, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang itu tewas setelah terkena tusukan gunting di area dadanya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Banten Raya, sesuai dengan dokumen surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Satreskrim Polresta Serang Kota, penyidik menaikan kasus ini ke penyidikan pada 5 Juli 2023.

Kemudian, pada 15 September 2023 Muhyani ditetapkan tersangka atas kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Waldi warga Desa Ciruas,

Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, sebagaimana Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dukung Pemerintah Cegah Stunting, Srikandi PLN Banten Gelar Aksi Sosial Peningkatan Gizi Ibu Hamil dan Balita

Perkara yang ditangani Polresta Serang Kota ini, kemudian dilimpahkan ke Kejari Serang untuk segera di sidangkan di Pengadilan Negeri Serang, dan Muhyani sempat dilakukan penahanan di Rutan Serang, namun kembali ditangguhkan atas permintaan keluarga. (darjat)

 

Pos terkait