Perkara Muhyani Tak Bisa Dibuka Lagi

Bantenraya.co.id– Muhyani (58) warga Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang dapat bernafas lega.

Sebab, perkara penusukan yang menyebabkan seorang pencuri kambing tewas tidak bisa dibuka kembali, dan telah resmi ditutup oleh Kejati Banten.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan kejaksaan telah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas perkara yang sempat menjerat Muhyani.

“Dengan menerima KSPP, beliau itu sudah tidak ada menyandang lagi tersangka, sehingga sudah close, sudah ditutup perkaranya,” katanya.

Pj Walikota Serang Yedi Rahmat Tinjau Stand Gerakan Pangan Murah

Didik menjelaskan dengan adanya SKP2 tersebut, maka perkara tersebut telah dianggap selesai, dan tidak dapat dibuka kembali. Sebagai dasar penghentian perkara sesuai pasal 140 KUHP.

“Sudah close, sudah tidak mungkin dibuka lagi. Di pasal 140 ayat 2 itu memungkinkan kejaksaan punya hak, namanya deponering. Nah itu demi hukum kita hentikan,” jelasnya.

Kedepan, Didik mengungkapkan jaksa harus lebih peka dalam mengambil keputusan, agar kasus-kasus seperti yang dialami oleh Muhyani tidak kembali muncul.

“Dengan kasus ini, adalah pembelajaran juga, bahwa pembelaan terpaksa itu tidak dapat dipidana.

Konsumsi BBM Gasoline Diprediksi Meningkat 1,3 Persen Saat Natal dan Tahun Baru 2024

Sebaiknya seperti itu, nanti jaksa insyaallah dengan kewenangannya oportunitas juga dominus litis dapat menghentikan penuntutannya,” ungkapnya.

Didik berharap dengan keputusan penghentian perkara oleh Kejaksaan dapat diterima. Namun apabila pihak keluarga pencuri kambing tidak terima bisa mengambil langkah hukum.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button