Perkara Muhyani Tak Bisa Dibuka Lagi

Kemudian, pada 15 September 2023 Muhyani ditetapkan tersangka atas kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Waldi warga Desa Ciruas,

Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, sebagaimana Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dukung Pemerintah Cegah Stunting, Srikandi PLN Banten Gelar Aksi Sosial Peningkatan Gizi Ibu Hamil dan Balita

Perkara yang ditangani Polresta Serang Kota ini, kemudian dilimpahkan ke Kejari Serang untuk segera di sidangkan di Pengadilan Negeri Serang, dan Muhyani sempat dilakukan penahanan di Rutan Serang, namun kembali ditangguhkan atas permintaan keluarga. (darjat)

 

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3

Related Articles

Back to top button