Perkara Muhyani Tak Bisa Dibuka Lagi
Kemudian, pada 15 September 2023 Muhyani ditetapkan tersangka atas kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Waldi warga Desa Ciruas,
Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, sebagaimana Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Perkara yang ditangani Polresta Serang Kota ini, kemudian dilimpahkan ke Kejari Serang untuk segera di sidangkan di Pengadilan Negeri Serang, dan Muhyani sempat dilakukan penahanan di Rutan Serang, namun kembali ditangguhkan atas permintaan keluarga. (darjat)