Perkara Muhyani Tak Bisa Dibuka Lagi

“Ya monggo, yang jelas kita melaksanakan kewenangan, kalau tidak puas ya ada saluran hukumnya. Kita sampaikan kita juga ada dasar hukumnya,” pungkasnya.

Didik menegaskan dirinya juga telah mengumpulkan seluruh jaksa di wilayah Provinsi Banten, agar dapat bersikap jika mendapati perkara yang sama seperti yang dialami Muhyani.

Seabrek Terima Tamu, Sepekan Purna Tugas Syafrudin Sempatkan Diri Mengurus Kucing Kesayanganya Bernama Awan

“Yah kita akhirnya mengumpulkan jaksa sewilayah Banten, agar memang setelah ini, kita menyampaikan perkara ini, kedepan gmna? saya sampaikan ke seluruh jajaran di kejaksaan Banten,” tegasnya.

Sementara itu, Muhyani mengaku dirinya sangat bahagia bisa terbebas dari tuntutan pembunuhan. Sebab apa yang dilakukannya hanyalah semata-mata untuk membela diri.

“Saya berterima kasih kepada kawan-kawan wartawan, institusi semuanya, polsek, polres, kejaksaan saya bersyukur saya berterima kasih,” ucap Muhyani sambil menangis dan sujud syukur.

Diketahui sebelumnya, Muhyani merupakan tersangka kasus tewasnya Waldi pencuri yang tertangkap tangan tengah mencuri kambing di kandang milik Muhyani.

Stok Minyak Goreng di Gudang Bulog Serang Sebanyak 7 Ton

Warga Desa Ciruas, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang itu tewas setelah terkena tusukan gunting di area dadanya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Banten Raya, sesuai dengan dokumen surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Satreskrim Polresta Serang Kota, penyidik menaikan kasus ini ke penyidikan pada 5 Juli 2023.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button