Perwal 73 Tahun 2023 Tentang LKK Mandul: Banyak Pengurus LPM Hingga RT di Cilegon Ternyata Masih Aktif di Parpol, Beberapa Malah Nyaleg

LKK
Ilustrasi: para pengurus LKK masih berpolitik dan melanggar Perwal 73 tahun 2022. Pixabay/mohamed_hassan)

BANTEN RAYA – Perwal Cilegon Nomor 73 tahun 2022 tentang Lembaga Masyarakat Kelurahan atau LKK dinilai mandul.

Terutama soal larangan sebagai pengurus LKK sebagai kader partai politik masih banyak dilanggar.

Malah beberapa diantaranya pengurus di LKK mencalonkan diri sebagai bakal calon legisltatif atau Bacaleg Pemilu 2024.

Bacaan Lainnya

LKK sendiri yakni terdiri dari Pengurus RT, Pengurus RW, Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat atau LPM, Pengurus Karang Taruna.

Lalu, Pengurus Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga atau PKK dan Pengurus Pos Pelayanan Terpadu alias Posyandu sebagaimana penjelasan Perwal.

Dalam aturannya ada larangan Pengurus LKK rangkap jabatan dengan pengurus LKK lainnya, anggota DPRD atau Partai Politik

Salah satu pejabat di kelurahan yang enggan disebut namanya menjelaskan, jika masih banyak ketua dan pengurus LPM, apalagi RT dan RW yang masih menjadi kader partai.

Apalagi, beberapa malah secara jelas menjadi bacaleg dari salah satu partai.

“Masih, dan ini menjadi dilematis, padahal itu bertentangan dengan Perwal,” jelasnya, Selasa 23 Mei 2023.

“Bahkan, bisa dikatakan melanggar Permendagri atau (Peraturan Menteri dalam Negeri) Nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Desa Adat,” ucapnya.

Ia menyampaikan, perlu ada ketegasan dari Pemkot Cilegon dalam hal penegakan terhadap pelanggaran Perwal dan Permendagri tersebut.

Ada anggaran dari pemerintah yang digelontorkan. Terutama, untuk honor pengurus di LKK.

“Kan ini nantinya berkaitan dengan honor bulanan yang diterima. Takutnya itu nanti menjadi temuan dan masalah,” ucapnya.

Disisi lain, tegasnya, jika tidak ada tindakan, maka akan malah menjadi permasalahan di masyarakat.

Karena, ada sikap tidak netral sebagai bagian dari lembaga yang ada di pemerintahan.

“Kan harus netral karena bisa dibilang menjadi apara dari pemerintahan, apalagi RT dan RW. Harus ada penegasan kembali dari lembaga yang ada di atasnya,” katanya.

“Minimal surat edaran atau instruksi untuk dari Pemkot Cilegon atau Sekda untuk kembali mengevaluasi LKK yang sekarang masuk partai,” paparnya.

Sebelumnya, disalah satu kesempatan Walikota Cilegon Helldy Agustian pernah secara tegas menyampaikan, penting adanya independensi pengurus RT dan RW.

Terutama, pada saat ini sudah masuk dalam tahapan Pemilu 2024.

“Jadi harus mundur itu sesuai dengan aturan, makanya RT dan RW tidak boleh berpartai politik,” jelasnya.

Helldy menjelaskan, pentingnya RT dan RW independen karena masuk menjadi bagian dari LLK yang merupakan perangkat kelurahan, sehingga hal itu wajib.

“Karena sudah masuk lembaga dan perangkat kelurahan,” pungkasnya. ***

Pos terkait