BANTENRAYA.CO.ID – Tim Hukum Pasangan calon atau Paslon Walikota dan Wakil Walikota Serang nomor urut 2, Budi Rustandi-Nur Agis Aulia melaporkan dugaan pencopotan alat peraga kampanye atau APK ke Bawaslu Kota Serang, Rabu 20 November 2024.
Pelaporan dilakukan karena adanya dugaan pencopotan sepihak APK milik Paslon Walikota dan Wakil Walikota Serang nomor urut 2, Budi Rustandi-Nur Agis Aulia.
Ketua Tim Hukum dan Advokasi Paslon Walikota dan Wakil Walikota Serang nomor urut 2, Budi Rustandi-Nur Agis Aulia, Teguh Prinaryanto mengatakan, dugaan pencopotan sepihak APK milik Paslon Walikota dan Wakil Walikota Serang nomor urut 2 Budi Rustandi-Nur Agis Aulia terjadi di Perumahan Taman Banten Lestari atau TBL, RT 06 RW 21, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Tim Hukum Dan Advokasi Budi-Agis membawa saksi dari pihak RT dan warga yang memasang spanduk Budi-Agis, melaporkan pencopotan APK yang baru dipasang di gapura Perumahan TBL ke Bawaslu Kota Serang.
“Ini yang kami bawa Syafrudin warga yang memasang spanduk,” ujar Teguh, kepada wartawan.
Ia menuturkan, sebelum memasang APK Budi-Agis, pihaknya terlebih dahulu meminta izin kepada ketua RT setempat. Ketua RT pun ikut menyaksikan pemasangan APK Budi-Agis.
“Tiba-tiba di grup WhatsApp ada pertanyaan itu atas izin siapa. Kemudian ada bahasa yang membahayakanlah menurut saya, udah nanti malam kita copot, bahasanya seperti itu kira – kira. Makanya kita berkepentingan melaporkan ini ke Bawaslu, dan kami harap Bawaslu bergerak cepat untuk menelusuri perkara ini,” kata Teguh, kepada wartawan.
Ia mengaku belum mengetahui motif warga yang mencopot APK milik Paslon Budi-Agis, namun menurut Teguh pencopotan maupun perusakan alat peraga kampanye peserta pilkada tidak dibenarkan.
“Warga di situ berinisial Y, nanti juga akan kita sampaikan seseorang itu siapa, karena ini pelaporan tidak bisa sebut nama, nanti dari ferivikasi Bawaslu keliatan siapa sih sebetulnya ataukah orang iseng saja, atau jangan-jangan relawanya sebelah (Paslon lain),” ucap dia.
Ia mendorong Bawaslu Kota Serang gerak cepat untuk menangani pencopotan alat peraga kampanye tersebut.
Pelaporan diterima langsung Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan. Agus menjelaskan, pihaknya belum bisa memberikan tanda terima laporan, karena laporan dilakukan di luar jam layanan. Namun demikian Bawaslu Kota Serang akan mempelajari laporan apakah memenuhi fakta-fakta hukum yang sudah diatur didalam PKPU dan Undang – Undang atau tidak.
“Pemasangan APK diatur didalam PKPU Nomor 17 tahun 2024 dan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, terkait warga yang mencopot, merusak atau menghilangkan APK itu potensi pidana,” kata Agus. ***