Trending

PJ Gubernur dan PT BGD Digugat ke Pengadilan

SERANG, BANTEN RAYA- Pejabat Gubernur Banten Al Muktabar, PT Banten Global Development (BGD) dan Bank Banten digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Serang, karena dianggap melakukan pembiaran terhadap komisaris yang telah habis masa jabatannya, namun tidak dilakukan pemberhentian.

Gugatan itu dilakukan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Korwil Banten, Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia (HMPI) Wilayah Banten, Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia (GMNI) dan 2 warga.

Kuasa hukum penggugat dari law firm Sastra Yuda & Partners, Dadang Handayani membenarkan jika dirinya telah mendaftarkan gugatannya tersebut melalui sistem elektronik Nomor: PN SRG-112022L3O di Pengadilan Negeri Serang, Senin (28/11/2022).

“Yang menjadi alasan dan dasar gugatan perbuatan melawan hukum ini tak lain adalah Bank Banten sebagai tergugat III yang proses pendirian dan operasionalnya mendapatkan sumber dana pembiayaan yang berasal dari APBD Banten. Sumber perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperoleh dari pajak warga dikelola oleh Pj Gubernur Banten,” katanya kepada awak media, Selasa (29/11/2022).

Dadang mengungkapkan, atas dasar itu pihaknya memiliki kepedulian, dan merasa perlu untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan dalam memonitor, mengawal, mendukung dan memastikan selaku bank kebanggaan masyarakat Banten dapat semakin kuat dan berkembang.

“Pj Gubernur selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir (PSPT) dan BGD dalam posisi hukumnya selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) memiliki peran penting dan strategis serta berkewajiban untuk melakukan supervisi terhadap keberlangsungan Bank Banten,” ungkapnya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button