Trending

PJ Gubernur dan PT BGD Digugat ke Pengadilan

Selama ini, Dadang menambahkan, masyarakat banyak berharap, dengan lahirnya Bank Banten dapat memberi manfaat dalam mendongkrak PAD yang nantinya dapat menyejahterakan masyarakat.

“Karena itu agar memastikan berbagai langkah kebijakan dan tata kelola yang dilakukan oleh Bank Banten termasuk legalitas yuridis periodesasi masa jabatan dari para pengurus yang sehat,” tambahnya.

Dadang mengatakan, jika pihaknya sudah melakukan serangkaian pengumpulan data dan informasi baik dari Bank Banten maupun informasi pemberitaan media, bahwa kondisi Bank Banten saat ini telah mengalami perkembangan signifikan.

“Kita memantau apa yang sudah dilakukan Bank Banten dalam rangka mengurangi tingginya tunggakan kredit macet sebesar Rp 261 miliar sudah tepat, dimana direksi telah mengambil kebijakan melakukan kerja sama dengan Kejati Banten untuk penagihan kredit macet, nah itu terbukti efektif dengan dikembalikannya dana sebesar Rp34,5 miliar,” katanya.

Untuk itu Dadang menambahkan, agar Bank Banten menjadi bank sehat, penentuan direksi dan komisaris harus bersih. Bahkan pihaknya menyoroti ihwal open bidding yang sedang dalam proses.

“Salah satu Komisaris Independen Media Warman yang diangkat pada RUPSLB tanggal 11 April 2018, apabila memperhitungkan kelaziman masa periodesasi selama 4 tahun maka masa periodesasi jabatannya seharusnya telah berakhir pada RUPS tahun keempat terhitung tanggal 11 Mei 2022,” tambahnya.

Dadang menegaskan seharusnya Media Warman diberhentikan sesuai berlakukan SK, namun Pemegang saham pengendali (PSP) tidak melakukan teguran untuk memperbaiki kesalahan dan kelalaian tersebut.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button