Trending

Polda Akui RJ Kasus Perkosaan Salahi Perpol

SERANG, BANTEN RAYA- Polda Banten memastikan bahwa restoratif justice (RJ) atau pembebasan dua pelaku perkosaan gadis keterbelakangan mental berusia 21 tahun hingga hamil, di Kecamatan Kasemen Kota Serang, menyalahi Peraturan Polri (Perpol). Sehingga kasusnya harus dilanjutkan hingga pengadilan.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan dari hasil penyelidikan, pembebasan kedua pelaku perkosaan tidak sesuai dengan Perpol nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

“Ada permohonan pencabutan laporan polisi sebagai salah satu syarat restoratif justice. Namun penghentian penyidikan tidak seharusnya dilakukan oleh penyidik, melainkan tetap melanjutkan perkaranya hingga dapat disidangkan ke pengadilan,” katanya kepada Banten Raya, Rabu (26/1).

Shinto menambahkan, Bidpropam Polda Banten dan Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwasidik) Ditreskrimum Polda Banten telah melakukan penyelidikan atas perkara itu sejak Jumat (21/01) lalu.

“Sejak Jumat lalu, kita telah melakukan pemeriksaan dan audit penyidikan perkara pemerkosaan gadis difabel, sesuai hasil diskusi dengan Komisioner Kompolnas Poengki Indarti, juga mendengarkan masukan dari beberapa pihak,” tambahnya.

Untuk itu, Shinto menjelaskan, Polda Banten telah mengintruksikan agar Polres Serang Kota, melakukan peninjauan ulang atas penghentian perkara perkosaan yang dilakukan oleh paman dan tetangga korban.

“Merekomendasikan agar Polres Serang Kota melakukan gelar perkara khusus, terkait keluarnya SP3 atau penghentian penyidikan atas perkara tersebut, dengan asistensi langsung dari Bidpropam dan Bagwasidik Ditreskrimum Polda Banten,” jelasnya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button