BANTENRAYA.CO.ID – Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten membongkar praktik penyalahgunaan elpiji 3 kilogram di Gudang sub pangkalan elpiji di Kampung Jambe, Desa Jambe, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang dengan omzet sekitar Rp612 juta dalam waktu 3 bulan.
Dari pengungkapan itu, kepolisian berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial MS (53) selaku pemilik pangkalan, dan EN (46) sebagai operator.
juga mengamankan barang bukti 100 tabung elpiji 3 kilogram, dan 21 tabung gas elpiji berukuran 12 kilogram.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Heriyanto mengatakan, terbongkarnya penyalahgunaan elpiji bersubsidi ini, bermula dari laporan masyarakat akan adanya kelangkaan gas elpiji 3 kilogram di wilayah Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.
Strategi BNI Jaga Likuiditas dan Dorong Pertumbuhan Kredit di Tengah Tren Suku Bunga Rendah
“Menyikapi adanya kelangkaan di masyarakat yang mengakibatkan tingginya harga di tingkat pengecer.
Maka dari itu Polda Banten membentuk tim untuk melakukan penyelidikan terhadap penyalahgunaan elpiji bersubsidi,” katanya saat ekspose di Mapolda Banten, Selasa (27 Mei 2025).
Didik menambahkan salah satu kecurangan yang berhasil diungkap oleh Anggota Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten yaitu kegiatan penyuntikan isi tabung dari elpiji bersubsidi ke tabung elpiji non subsidi ukuran 12 kilogram.
“Di Pangkalan tabung gas elpiji 3 kilogram di Kampung Jambe, Desa Jambe Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekitar pukul 00.30,” tambahnya.
Strategi BNI Jaga Likuiditas dan Dorong Pertumbuhan Kredit di Tengah Tren Suku Bunga Rendah
Sementara itu, Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Donny Satria mengatakan,
pangkalan gas tersebut melakukan penyuntikan atau pengoplosan isi tabung gas 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram non subsidi yang masih kosong.
Pemindahan isi gas itu dilakukan dengan cara menggunakan selang dan regulator gas yang sudah dimodifikasi.
“Lalu pada bagian atas tabung diberikan es batu agar suhu menjadi dingin dan untuk tabung gas elpiji 12 kilogram membutuhkan 4 tabung gas elpiji subsidi,” katanya.
Donny menerangkan, dari hasil pemeriksaan, pangkalan milik tersangka MS merupakan sub pangkalan gas elpiji 3 kilogram subsidi yang mendapatkan penunjukan dari Agen PT Langgeng Mulia Mandiri sejak tahun 2008.
Strategi BNI Jaga Likuiditas dan Dorong Pertumbuhan Kredit di Tengah Tren Suku Bunga Rendah
“Pelaku membeli isi tabung gas ukuran 3 kilo subsidi seharga Rp16 ribu per tabung dan dijual ke masyarakat seharga Rp19 ribu sampai Rp20 ribu,” terangnya.
Donny mengungkapkan, pangkalan milik tersangka MS ini mendapatkan jatah kuota setiap bulannya sebanyak 2.000 tabung gas 3 kg subsidi, dan dalam sehari pelaku bisa menyuntik hingga 50 tabung elpiji 12 kg.
“Pelaku melakukan pemindahan tabung gas ukuran 3 kg subsidi ke tabung gas 12 kg non subsidi dikarenakan pelaku ingin mencari keuntungan lebih,” ungkapnya.
Donny menjelaskan, tabung gas ukuran 12 kg hasil suntikan dijual oleh pelaku di wilayah Kabupaten Tangerang dengan harga Rp200.000 per tabung.
Jurus BNI Dorong Digitalisasi UMKM Bersaing di Kancah Global
Dalam sehari, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp6,8 juta. “Total kerugian negara mencapai Rp612 juta selama 3 bulan beroperasi,” jelasnya.
Donny menegaskan, kedua pelaku sudah ditahan dan dijerat pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,
sebagaimana diubah oleh pasal 40 angka 9 Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja, jo pasal 56 KUHP.
“Untuk ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 60 miliar,” tegasnya.
Fenomena Pelangi di Langit Kota Serang
Donny berkomitmen, pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku yang mencoba merampas hak masyarakat dan merugikan negara, serta melakukan penegakan hukum untuk memberikan efek jera bagi pelaku.
“Segala bentuk aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan menyalahgunakan subsidi pemerintah akan kami tindak tegas. Ini bentuk komitmen Polri dalam mengawal agar subsidi tepat sasaran,” ujarnya. (darjat)