Polda Metro Jaya akan Memproses Laporan Penggelapan yang Melibatkan Motivator Mario Teguh

laporan penggelapan oleh Mario Teguh akan diproses
Laporan dugaan penggelapan oleh Mario Teguh akan diproses Polda Metro Jaya (YouTube Mario Teguh TV)

BANTENRAYA.CO.ID – Polda Metro Jaya akan memproses laporan polisi yang diterima terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana yang melibatkan motivator terkenal, Mario Teguh.

Sebagaimana dilansir Bantenraya.co.id dari laman PMJ News, nilai dugaan penipuan dan penggelapan ini mencapai Rp5 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa pihaknya akan memanggil pelapor dan saksi terkait kasus ini.

Bacaan Lainnya

Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, “Tentu masih dalam proses penyelidikan, tentu akan mencari fakta-fakta, kemudian proses penyidikan, dengan proses pemanggilan terhadap pelapor, maupun juga saksi-saksi yang diajukan oleh khususnya pelapor.”

BACA JUGA: Terbaru! 15 Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1445 Hijriyah, Penuh Makna dan Menyentuh Hati Cocok jadi Caption Medsos

Meskipun demikian, Trunoyudo Wisnu Andiko belum memberikan rincian teknis mengenai proses penanganan laporan ini, termasuk jadwal pemanggilan saksi dan pelapor untuk dimintai keterangan.

Sebelumnya, motivator yang dikenal dengan nama Mario Teguh dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan dana sebesar Rp 5 miliar.

Pelapor, Sunyoto Indra Prayitno, telah mengajukan laporan polisi (LP) dengan nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 19 Juni 2023.

Kuasa hukum pelapor, Djamaluddin Kadoeboen, mengungkapkan bahwa kliennya mengalami kerugian besar setelah mengeluarkan uang untuk kontrak sebagai Brand Ambassador (BA) produk skincare yang dipromosikan oleh Mario Teguh.

BACA JUGA: Bacaleg PDIP Sekotong Lombok Barat Diduga Hamili Anak Kandung Sendiri, Babak Belur Habis Diamuk Massa

Kadoeboen menjelaskan, “Ada janji yang bersangkutan untuk ingin meng-up skincare atau bisnis dari klien kami dan itu tidak dilakukan, sehingga klien kami mengalami kerugian yang cukup besar dan sudah menggelontorkan uang sebesar itu.”

Laporan ini mengacu pada Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Dalam konfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan adanya laporan terkait kasus ini.

Namun, pihak kepolisian belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan penyelidikan dan jadwal pemanggilan saksi dan pelapor.

BACA JUGA: Arena Skateboard dan Panjat Tebing Segera Dibangun Pemkot Cilegon, Berharap Lahirkan Atlet Profesional

Kasus ini menunjukkan pentingnya perlindungan konsumen dan penegakan hukum terhadap dugaan penipuan dan penggelapan.

Semua pihak yang merasa menjadi korban penipuan atau penggelapan diharapkan melaporkan kasus mereka kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.***

Pos terkait