BANTEN RAYA.CO.ID -Polres Lebak akan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak kepada honorarium badan Ad Hoc sebesar lima persen. Hal tersebut akan dilakukan apabila ada indikasi kerugian negara.
Kanit Tipikor Polres Lebak, Iptu Putu Ari Sanjaya mengatakan, sampai saat ini penyelidikan kasus tersebut masih berjalan.
“Masih berjalan, untuk sekarang penyelidikannya masih berlanjut, karena dalam kasus ini memang banyak yang harus dimintai keterangan,” kata dia kepada Bantenraya.co.id, Selasa 7 Juni 2023.
BACA JUGA : Beredar Penipuan Catut Nama Pejabat Daerah, Sekda Himbau Masyarakat Lebak Waspada
Ia mengungkapkan, sebelumnya pihaknya sudah memeriksa sekitar 25 orang saksi, tapi sampai saat ini sudah ada tambahan saksi sebanyak 10 orang, jadi saksi yang sudah dimintai keterangan sudah ada 35 saksi orang.
“Keterangan dari para saksi tersebut tentunya selain klarifikasi melalui berita acara, kita juga melakukan penyelidikan kelapangan serta wawancara,” ujar Putu.
Putu menuturkan, dalam proses penyelidikan kasus tersebut. Pihaknya tidak bisa membuka secara fulgar karena khawatir menggangu proses penyelidikan.
“Kami tidak bisa buka secara fulgar kepada awak media, nanti kalau pemeriksaan sudah rampung, kami akan rilis melalui Humas,” tutur dia.
BACA JUGA : Tak Ada Perkembangan, Penyidik Diminta Serius Ungkap Kasus Dugaan Pungli KPU Lebak
Kanit menambahkan, pihaknya akan menindak tegas bilamana ditemukan ada indikasi tindak pidana dalam kasus dugaan pungli di KPU Lebak.
“Perlu diketahui yang jelas kami akan berkomitmen untuk menindak tegas apabila ditemukan unsur pidana dalam kasus itu. Ke depan kami juga akan menggandeng ahli hukum pidana, jikalau ditemukan ada indikasi merugikan negara, maka kami akan bekerjasama dengan BPK,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi menjelaskan, terkait keterbukaan hasil pemeriksaan. Pihaknya tidak bisa membeberkan identitas satu persatu saksi yang sudah diperiksa.
“Guna memperlancar penyelidikan, kami tidak bisa secara gembleng memberitahu keseluruhan hasil dari pemeriksaan saksi, karena ada kode etik yang harus kami jaga,” singkat Kasat.***