BANTENRAYA.CO.ID – Lima orang pelaku komplotan begal motor menggunakan golok dibekuk Satreskrim Polres Pandeglang.
Kelima pelaku berinisial, SU (26), SA (32), OJ (25), MU (27) dan EM (15) warga Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang.
Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton membenarkan, kelima pelaku ditangkap berdasarkan laporan warga.
BACA JUGA : 209 Warga Pandeglang Jadi Pekerja Migran Indonesia, Bagaimana Nasibnya Sekarang
Dari laporan itu, petugas bergerak cepat mengamankan para pelaku saat akan melakukan aksi pembegalan di wilayah Pandeglang Selatan.
“Kelima pelaku kami amankan saat mereka akan melancarkan aksi begal di selatan,” kata Shilton, Senin 26 Juni 2023.
Saat ditangkap, kata Shilton, kelima pelaku sempat berupaya melawan petugas untuk melarikan diri. Akibatnya, para pelaku diberikan tindakan dengan di tembak kakinya.
BACA JUGA : Kuota Jemaah Haji Pandeglang tahun 2023 Lebih Banyak Dari Tahun Lalu
“Mereka sempat melawan anggota polisi saat penangkapan, kita hadiahi timah panas di kaki pelaku,” tegasnya.
Shilton menerangkan, kelima pelaku masing-masing memiliki peran dalam menjalankan aksinya. Tidak segan-segan para pelaku berani melukai korbannya menggunakan senjata tajam.
“Setiap melancarkan aksinya untuk merampas kendaraan milik korban saat di perjalanan, para pelaku selalu mengancam dengan menggunakan golok,” terangnya.
BACA JUGA : Komisi Pemberantasan Korupsi Soroti Mekanisme Pokir DPRD Pandeglang
Dari aksi pembegalan yang dilakukan kelima pelaku, kata Shilton, mereka sudah 12 kali melakukan aksinya dalam satu bulan terakhir, di wilayah Kecamatan Banjar, Carita, Kaduhejo, dan Cimanuk.
“Dari tangan pelaku kita amankan satu buah golok, dan 5 unit kendaraan roda dua hasil pencurian,” katanya.
Akibat perbuatannya, katanya, para pelaku terancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman 9 tahun penjara. “Kasus itu masih dalam pengembangan,” tegasnya. ***