Polisi Mengamankan Pelaku Penipuan Modus Tawaran Kerja Paruh Waktu

Penipuan Online
Polisi mengamankan pelaku Penipuan Modus tawaran Kerja Paruh Waktu. (Sumber/ Instagram @psnews.id)

BANTENRAYA.CO.ID – Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengungkap kasus penipuan online atau media elektronik dengan modus kerja paruh waktu.

Menguntip dari akun Instagram @psnews.id bahwa polisi berhasil mengamankan tiga pelaku kasus penipuan online modus kerja paruh waktu jaringan internasional.

Tiga pelaku tersebut berinisial DPS (26), DPP (27), dan WW (35) yang diduga melakukan penipuan modus kerja paruh waktu.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Aksi Emak-Emak Gerebek Basecamp Bandar Narkoba di Jambi Viral di Media Sosial

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan bahwa berawal dari laporan korban berinisial AM kasus bisa terungkap. Berdasarkan pengakuan AM, ia masuk ke akun Instagram milik tersangka.

“Korban seorang wanita berinisial AM saat itu masuk ke akun Instagram milik tersangka, kemudian ia klik di Instagram dan terhubung masuk ke grup Whatsapp bernama ‘TOKPED’ di mana korban diberikan tugas paruh waktu dengan dijanjikan keuntungannya,” kata Kombes Trunoyudo, Selasa 25 Juli 2023.

“Akan tetapi setelah beberapa kali korban melakukan transfer, ternyata korban tidak menerima kembali uangnya dan juga keuntungan yang dijanjikan. Akibat perbuatan para tersangka, korban dirugikan sekitar Rp 878.000.000,” ujar Trunoyudo.

Dijelaskan Kabid Humas, pelaku DPP berperan sebagai salah satu pemilik rekening penampung uang korban. Tersangka pernah bekerja sebagai customer service judi online di Kamboja.

BACA JUGA: Kronologi Truk Seruduk Gedung Acara Resepsi Pernikahan di Balikpapan

Sedangkan pelaku WW bertugas merekrut pembuat buku tabungan dan rekening. Dan pelaku DPS berperan membuat rekening dan juga merekrut pelaku DPP.

Kata Trunoyudo, korban diharuskan mentransfer ke beberapa rekening yang diarahkan oleh pelaku di mana awalnya pelaku akan mengembalikan uang milik korban dengan komisi Rp 400.000.

Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 (1) UU RI tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE.

Atau pasal 378 KUHP dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.***

Pos terkait