BANTENRAYA.CO.ID – Polres Manggarai Barat menolak memberikan izin pemutaran film dokumenter ‘Dragon For Sale’ di kawasan Pelabuhan Marina Waterfront Labuan Bajo.
Filem itu mengupas sisi lain pembangunan pariwisata di Labuan Bajo yang digarap oleh sutradara film dokumenter Sexy Killers, Dandhy Laksono.
Kegiatan nonton film itu direncanakan berlangsung dua hari, Jumat sampai Sabtu, 4-5 Agustus 2023 pada pukul 19.00-22.00 WITA.
BACA JUGA: Penemuan Fosil Gading Gajah Purba Berusia 800 Tahun di Sragen: Dapat Kompensasi?
Dikemas dengan konsep bioskop warga, nonton film itu terbuka untuk umum. Penyelenggara kegiatan itu Doni Parera mengunkapkan polisi tak mengeluarkan izin keramaian dengan dalih syarat administrasi tak dipenuhi.
“Polsi tidak keluarkan izin keramaian dengan beberapa alasan. Pertama, surat pemberitahuan kegiatan publik yang baru diberikan hari Rabu. Kedua, tidak ada rekomendasi dari kelurahan setempat. Ketiga, polisi belum diberikan ringkasan film itu, sehingga tidak bisa mereka nilai isinya,” ungkap Doni, Jumat 4 Agustus 2023.
Film dokumenter tersebut, lanjut dia. Mengedukasi masyarakat supaya kritis terhadap keputusan pemerintah, terutama yang mengorbankan masyarakat banyak.
BACA JUGA: Boncengan Pakai Sepeda Listrik, Anak Berusia 11 Tahun Ini Tewas Terlindas Truk Sampah
Doni menduga polisi tak mengeluarkan izin keramaian karena film itu mengandung kritik kepada pemerintah dalam beragam programnya di Laboan Bajo.
“Saya menduga ada ketakutan polisi karena film ini yang mengkritis keras banyak keputusan yang dibuat dengan gelontarkan banyak uang dan dijadikan program unggulan pemerintah, ternyata hasilnya tidak dapat dinikmati masyarakat,” beber Doni. Menguntip dari akun Instagram @in_formania.
Respons Sutradara terhadap Pembatalan Bioskop Warga Film “Dragon for Sale” Dandhy Laksono amat menyayangkan respons kepolisian jelang pemutaran film tersebut.
Menurut Dandhy, ini adalah kesekian kalinya faktor polisi menjadi kendala bagi masyarakat untuk menikmati film dokumenter dan mendiskusikannya secara terbuka di ruang publik.***