Posting Video Penggerebekan Kasus ITE di Rumahnya, Nikita Mirzani Tuding Polresta Serang Kota Suruhan Dito Mahendra

nikitamirzanimawardi 172 20230407 1
Potongan video saat polisi mendatangi rumah Nikita Mirzani, saat sang artis terjerat kasus UU ITE. / IG @nikitamirzanimawardi_172

BANTENRAYA.CO.ID – Artis Nikita Mirzani baru-baru ini memosting video penggerebekan rumahnya oleh anggota Satreskrim Polresta Serang Kota, Jumat 7 April 2023.

Polisi menggeledah rumah Nikita Mirzani yang saat itu hendak dibawa ke Mapolresta Serang Kota, atas dugaan kasus Undang-Undang ITE.

Nikita Mirzani dilaporkan ke Polresta Serang Kota oleh Dito Mahendra, atas dugaan undang-undang ITE dan pencemaran nama baik.

Bacaan Lainnya

Dalam video yang di posting akun instagram @nikitamirzanimawardi_172, terlihat Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma bersama anggotanya berbincang dengan beberapa kerabat Nikita Mirzani.

Baca juga : Nikita Ajukan Banding Kuatkan Vonis Hakim

“Ini kelakuan oknum @polrestaserangkota gerebek rumah saya di siang bolong, saya saat tidak ada di rumah,” dalam keterangannya.

Nikita Mirzani menuding, anggota kepolisian yang datang ke rumahnya merupakan titipan Dita Mahendra, selaku pelapor.

“Tapi bapak-bapak dan polwan polisi dari Serang Kota yang tidak terhormat ini suruhan Dito Mahendra, memaksa masuk ke rumah saya,” tudingnya.

Nikita Mirzani menduga dengan adanya titipan Dito Mahendra, sehingga polisi melakukan upaya penangkapan dirinya seperti teroris.

Baca juga :Divonis Bebas, Nikita Sebut Oknum Jaksa Terima Suap

“Saya diperlakukan seperti teroris dan bandar narkoba. Padahal ini kasus ITE, karena ini kasus titipan dan atensi jadinya lebay,” duganya.

Sekedar diketahui, Nikita Mirzani terdakwa kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang ITE dinyatakan bebas dari semua dakwaan JPU Kejari Serang.

Nikita Mirzani juga dibebaskan dari tahanan Rutan Serang, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.

Baca juga : Diduga Dapat Penganiayaan Saat Ditangkap, Keluarga Pelaku Pencabulan Balik Laporkan Keluarga Korban

Majelis Hakim yang diketuai Dedi Adi Saputra menilai Nikita Mirzani harus bebas dari semua dakwaan JPU, sesuai Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

Adapun pertimbangannya, yaitu merujuk pada pasal 27 Undang-Undang ITE, kasus tersebut merupakan perkara delik aduan.

Sehingga keterangan pelapor yaitu Dito Mahendra harus didengarkan di pengadilan dan tidak bisa dibacakan.

Sedangkan, dalam penjelasan pasal 159 KUHAP, menjadi saksi adalah salah satu kewajiban setiap orang dan mengatur saksi sebagai alat bukti.

Baca juga : Kronologi Lengkap Penangkapan Bupati Kepulauan Meranti hingga Dibawa Menggunakan Speedboat oleh KPK

Kemudian, Pasal 160 KUHAP yang pertama didengar adalah korban yang jadi saksi.

Sementara itu, Dito Mahendra tidak pernah datang menjadi saksi hingga empat kali persidangan.

Hal itu yang menjadi pertimbangan hakim jika Dito maupun JPU tak serius dalam kasus tersebut. ***

 

Pos terkait