Trending

PPKM Dicabut, Penanganan Covid-19 Tetap Berjalan

“Meski PPKM dicabut, bukan berarti penghentian dari pandemi ke endemi,” katanya.

Al Muktabar mengungkapkan, penghilangan pemberlakuan PPKM hanya berimbas pada dua hal, yaitu pertama, masyarakat tidak lagi dibatasi jumlahnya ketika mengadakan acara besar seperti ketika PPKM masih diberlakukan. Sehingga, kegiatan seperti konser musik, ibadah keagamaan, dan lain sebagainya sudah bisa dilakukan secara bebas dengan jumlah besar.

Kedua, area publik yang sebelumnya dibatasi dengan persentase sesuai dengan kapasitasnya, kini juga dibebaskan dari pembatasan tersebut. Sekarang, ruang publik maupun gedung bisa digunakan sampai dengan kapasitas 100 persen tanpa ada pembatasan lagi.

“Jadi kita tidak terbelenggu lagi oleh soal kerumunan dan pemanfaatan ruang publik,” ujarnya.

Selain menekankan tetap menerapkan prokes, pemerintah juga meminta agar vaksinasi Covid-19 tetap dijalankan, khususnya vaksin dosis ketiga. Pencabutan PPKM ini menurutnya berlaku secara nasional karena itu, ada penetapan secara nasional.

Karena pada saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19 menuju endemik, maka pemerintah sedang mempersiapkan infrastruktur agar siap ketika menjalani masa endemik. Hal utama berharap masyarakat bisa tetap menerapkan protokol kesehatan untuk menjaga kondisi yang sudah baik saat ini. “Kita mempersiapkan eksisting,” katanya.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kepada publik bahwa pemerintah mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Pencabutan pemberlakuan PPKM dilakukan karena Indonesia termasuk negara yang berhasil mengendalikan pandemi Covid-19 dengan baik

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button