BANTENRAYA.CO.ID – Praja Properti menawarkan investasi masa depan tanah kavling berbasis syariah tanpa riba dan bebas denda.
Danu Asmara selaku owner Praja Properti mengatakan, proses jual beli tanah kavling di Praja Properti berbasis syariah.
Karena itu, tidak ada bunga atau riba pada proses jual beli properti di Praja Properti.
“Kami meyakini berbisnis dengan syariah Insyaallah menjadi berkah untuk konsumen maupun perusahaan,” ucap Danu.
Danu mengungkapkan, keunggulan tanah kavling di Praja Properti tidak menerapkan sistem bunga atau riba.
“Jadi, untuk cicilan langsung bayar kepada developer. Tanpa bunga serta ada garansi apabila tanah sengketa,” kata Danu.
Bahkan, apabila terjadi kendala pada konsumen yang mengalami kesulitan untuk mencicil hingga gagal bayar, Praja Properti tidak akan menerapkan denda.
“Jika memang konsumen mengalami gagal bayar atau telat mencicil kami akan memberikan solusi yang sangat baik untuk membantu permasalahan keuangan konsumen,” tuturnya.
Danu mengatakan, sembilan titik tanah kavling yang perusahannya milik semuanya berlokasi di tempat strategis.
Sementara untuk jangka waktu cicilan di Praja Properti mencapai empat tahun, dengan harga per meter tanah mulai dari Rp300 ribu sampai Rp700 ribu.
“Kami memasarkan tanah kavling tentunya melihat daya beli masyarakat, karena kami memegang prinsip amanah di mana konsumen bisa dengan tenang serta nyaman mengangsur kepada kami,” ungkap Danu.
Diketahui, Praja Properti merupakan perusahaan yang bergerak di bidang tanah kavling yang sudah berdiri sejak 1996.
Perusahaan ini semula ada di Lampung kemudian melakukan ekspansi ke Banten.
Saat ini, Praja Properti berada di Jalan Raya Serang-Pandeglang, Karundang, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. ***