BANTENRAYA.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang menolak praperadilan sah atau tidaknya penetapan tersangka anak Bos Apotek
Gama Lucky Mulyawan Martono oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) atas kasus dugaan penjualan obat setelan ilegal yang membahayakan kesehatan, Senin (17 Februari 2025).
Majelis hakim tunggal yang dipimpin Bony Daniel mengatakan jika penetapan tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai BPOM di Serang sudah sesuai dengan prosedur.
“Dalam perkara menolak permohonan praperadilan pemohon Lucky Mulyawan Martono untuk seluruhnya,” katanya kepada pemohon dan termohon dalam sidang di PN Serang, Senin (17 Februari 2025).
Warga Miskin di Banten Pecandu Rokok
Bony menjelaskan alasan kuasa hukum Lucky mengenai kedudukan kliennya sebagai Pemilik Sarana Apotek (PSA) tidak dapat dipertimbangkan
karena sudah masuk materi pokok perkara yang seharusnya dibuktikan di persidangan.
“Karena praperadilan hanya menguji apakah penetapan tersangka Lucky sudah sesuai KUHAP atau tidak,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bony menambahkan dalam keterangan saksi Tri Maryanto selaku Apoteker Penanggungjawab Apotek Gama cabang Jalan Ahmad Yani,
Laut di Tanara Diduga Diobral ke Perusahaan
Kota Serang mengenai praktek kefarmasian, sebuah apotek hanya sarana penjualan obat dan tidak memproduksinya.
“Apotek hanya diperbolehkan untuk meracik obat,” tambahnya.
Selain itu, Bony menjelaskan adanya praktek kefarmasian di tempat Tri Maryanto bekerja, sesuai peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Apotek, disebutkan bahwa yang bertanggungjawab seharusnya bukan PSA.
“Bahwa argumentasi pemohon terkait kedudukannya sebagai PSA dan tanggungjawabnya atas pengadaan dan distribusi obat sudah masuk ranah materi pokok perkara,” jelasnya.
Direksi PT Kahayan Karyacon Gelapkan Uang Perusahaan Rp151 Miliar
Kemudian, Bony menerangkan alasan kuasa hukum Lucky mengenai penggeledahan, penyitaan, dan penyegelan oleh BPPOM tidak sah, dirinya tidak sependapat.
“Dalam pasal 33 sampai 46 KUHAP dijelaskan bahwa fungsi penyegelan dilakukan untuk mengamankan barang bukti agar tidak dihilangkan atau dimanipulasi,” terangnya.
Bony menegaskan PPNS BBPOM juga dinilai sudah memenuhi semua prosedur, dalam hal penggeledahan hingga penyegelan.
“Dengan demikian, dalil bahwa penggeledahan dan penyitaan tidak sah tidak dapat diterima karena seluruh tahapan sudah dilakukan sesuai asas hukum due process of law dan melibatkan institusi hukum secara kolaboratif,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, temuan dugaan penjualan obat tanpa resep itu, terungkap saat BPOM bersama dengan Polda Banten melakukan operasi penindakan terhadap apotek Gama di Kota Cilegon pada 9 Oktober 2024 lalu.
Saat operasi itu pihaknya menemukan sekitar 400 ribu butir obat dengan 60 item jenis obat. Obat tersebut dikemas dalam kemasan yang bukan aslinya.
Obat setelan merupakan obat yang berisi beberapa obat dalam bentuk sediaan tablet, kapsul atau kaplet yang dikemas dalam satu plastik.
Dimana obat yang ditemukan di Apotek Gama merupakan campuran obat keras yang kemudian dijual tanpa resep dokter serta memiliki resiko
Satu Penyewa Kios di Taman Sari Menolak Digusur
timbulnya efek samping dan beresiko terhadap kesehatan, antara lain gangguan fungsi hati, gangguan fungsi ginjal dan gangguan metabolisme tubuh.
Beberapa jenis obat yang ditemukan berdasarkan hasil pengujian BPOM yaitu obat jenis Natrium Diklofenat, Deksametasol, Teofilin, Klorfeniramine Maleat dan Asam Mefenamat.
Obat itu diperuntukkan untuk obat sakit gigi, asam urat, pegal linu dan dijual sekitar Rp25 ribu.
Apabila terbukti mengedarkan obat-obatan racikan itu, Apotek Gama melanggar Pasal 435 junto Pasal 138 dan atau Pasal 436 Undang- Undang RI
Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.(darjat)