Trending

Prosedur Dinilai Terlalu Berbelit, Pengaduan THR Nihil

SERANG, BANTEN RAYA – Prosedur pengaduan tunjangan hari raya (THR) bagi para pekerja dinilai terlalu berbelit sehingga menyebabkan para pekerja enggan untuk melaporkan masalah tentang THR di Kota Serang. Karena itu berdasarkan laporan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Serang sepanjang posko pengaduan THR dibuka sejak bulan Ramadhan sampai dengan hari ini tidak ada satu pun aduan mengenai THR yang masuk ke posko.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Serang Raden Rahmat Saleh membenarkan bahwa sampai dengan Senin, 9 Mei 2022 pengaduan mengenai THR dari para pekerja yang ada di Kota Serang nihil alias tidak ada sama sekali. Tidak hanya pengaduan pembayaran THR yang nihil, keluhan tentang besaran THR juga tidak masuk ke posko pengaduan THR.

“Tidak ada aduan sama sekali,” kata Rahmat, Senin, 9 Mei 2022.

Rahmat mengatakan, pengaduan tentang THR memang harus dilakukan secara prosedural yaitu dengan cara memberikan laporan secara tertulis bukan berupa lisan. Laporan tertulis yang dimaksud adalah laporan secara tertulis dalam bentuk surat pernyataan atau surat kesaksian. Sebab hanya dengan adanya dokumen surat itulah maka pengaduan atau laporan mengenai THR akan bisa ditindaklanjuti oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Serang.

“Kalau ada surat kan enak kita balasnya, menindak lanjuti surat Saudara,” ujarnya.

Aduan tentang masalah THR menurutnya tidak bisa dilakukan hanya secara lisan karena kesaksian secara lisan tidak bisa menjadi bukti yang kuat ketika proses peradilan. Dia mengungkapkan bahwa dokumen tertulis adalah dokumen yang paling kuat dan sah ketika terjadi masalah atau sengketa.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button