Proyek Sampah Tangsel Terindikasi Korupsi

Proyek Sampah Tangsel Terindikasi Korupsi
KASUS KORUPSI: Plh Asintel Kejaksaan Banten Aditya Rakatama saat menjelaskan kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah di Pemkot Tangsel, Selasa (4 Februari 2025).

BANTENRAYA.CO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi pada proyek pekerjaan jasa layanan

pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2024 senilai Rp75 miliar.

Proyek tersebut diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp25 miliar.

Bacaan Lainnya

Plh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Banten Aditya Rakatama mengatakan, pada tahun 2024 DLHK Kota Tangsel melaksanakan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah dengan nilai kontak pekerjaan mencapai Rp75 miliar.

Program 100 Hari Kerja Budi Rustandi Kota Serang Menyala

Rincian biaya pekerjaan tersebut meliputi jasa layanan pengangkutan sampah sebesar Rp50,7 miliar, dan jasa layanan pengelolaan sampah sebesar Rp25 miliar.

Aditya mengatakan, kemudian pada akhir 2024, pihaknya melakukan penyelidikan atas pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah tersebut, karena terindikasi adanya korupsi.

“Hari ini, Selasa 4 Februari 2025, Kejaksaan Tinggi Banten melalui tim penyidik bidang pidana khusus (pidsus) telah meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Aditya kepada awak media, Selasa (4 Februari 2025).

Raka menjelaskan, penyelidikan dugaan korupsi pada DLHK itu bermula dari adanya aksi protes oleh masyarakat di wilayah Jatiwaringin,

20 Februari Pelantikan Walikota Serang dan Wakil Walikota Serang di Jakarta

Kabupaten Tangerang, terkait lokasi pembuangan sampah yang telah mencemari lingkungan sekitar.

“Warga protes ada sampah yang dibuang liar. Kemudian setelah ditelusuri, sampah tersebut berasal dari Tangerang Selatan,” jelasnya.

Raka menerangkan, dari hasil penyelidikan diketahui jika anggaran untuk pengelolaan sampah Rp25 miliar yang dilaksanakan oleh PT EPP atas kontrak dengan DLHK Kota Tangsel tidak dikerjakan.

“Yang tidak dikerjakan terkait pengelolaan sampahnya, karena memang perusahaan tersebut tidak memiliki kapasitas dan fasilitas untuk mengelola sampah,” terangnya.

Penerus Liong dan Barongsai Tak Pernah Padam

Raka menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tim mendapati temuan bahwa sebelum pelaksanaan proses pemilihan penyedia jasa,

diduga telah terjadi persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan dengan pihak penyedia barang dan jasa.

“Selain itu, pada tahap realisasi pelaksanaan pekerjaan, ternyata PT EPP tidak melaksanakan salah satu item pekerjaan dalam kontrak,

yakni pekerjaan pengelolaan sampah, karena PT EPP juga tidak memiliki kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pengelolaan sampah,” ungkapnya.

Dua Rumah Warga Kuluwut Hangus Terbakar

Raka menegaskan, dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut terdapat potensi kerugian keuangan negara sekitar kurang lebih Rp25 miliar.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim penyidik Kejati Banten telah menemukan fakta hukum yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tegasnya.

Aditya menambahkan, saat ini pihaknya masih proses mengumpulkan alat bukti sebelum menetapkan tersangka. Hingga saat ini penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari pegawai Pemkot Tangsel, hingga pihak swasta.

“Nanti ditunggu perkembangannya (penetapan tersangka),” tuturnya. (darjat)

Pos terkait