BANTENRAYA.CO.ID – Eks Koordinator Pasar Padarincang pada UPT Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Serang Budi Herliyan Syah, divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Selasa 9 Mei 2023.
Sementara terdakwa lainnya, Ketua Paguyuban atau tukang salar pedagang Pasar Padarincang Turmudi divonis 1,5 tahun, dan Petugas Parkir Pasar Padarincang Peri Ginanjar divonis 1,3 tahun penjara.
Ketiganya terbukti bersalah melakukan pungutan liar terhadap ratusan pedagang Pasar Padarincang sebesar Rp664 juta.
Majelis Hakim yang diketuai Nelson Angkat mengatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah sebagaimana Pasal 23 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga : Kronologi Lengkap Kecelakaan Tragis Buruh Hamil, Hingga Melahirkan di Serang
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Herliyan Syah, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp75 juta subsider 3 bulan penjara,” katanya kepada terdakwa disaksikan JPU Kejari Serang, Mulyana.
Dua terdakwa lainnya, Turmudi divonis 1,5 tahun penjara dan Peri Ginanjar divonis 1,3 tahun penjara. Keduanya juga dibebani tambahan hukuman membayar denda masing-masing Rp50 juta subsider 2 bulan penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan, sebelumnya Budi, Turmudi dan Peri dituntut 3 tahun penjara oleh JPU.
Selain pidana badan, Mulyana menambahkan ketiga terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp75 juta subsider 3 bulan penjara, dalam perkara pungli yang terjadi pada tahun 2021 lalu tersebut.
Baca juga : Astagfirullah, Buruh di Serang Tewas Kecelakaan Hingga Bayinya Keluar Dari Kandungan
Sebelum memvonis ketiganya, Majelis Hakim telah mempertimbangkan hal memberatkan, dan meringankan terhadap perbuatan ketiganya.
Hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Hal meringankan terdakwa sopan, menyesali perbuatannya, memiliki tanggung jawab, uang digunakan mantri pasar untuk tanah urug, auning, batu split untuk perataan tanah pasar.
Dalam dakwaan JPU, perkara pungli terhadap pedagang tersebut berawal pada 2021 lalu.
Baca juga : Tergiur Upah Rp100 Juta, Oknum TNI Nyambi Kurir Narkoba
Saat itu, pemerintah Kabupaten Serang melakukan pemindahan tempat pedagang Pasar Padarincang dari lokasi lama ke lokasi baru yang dimulai dari Februari 2021 dan 1 Juli 2021.
Para pedagang semuanya sudah mengisi Pasar Padarincang yang baru di Kampung Cibojong, Desa Kadubereum, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.
Setelah adanya relokasi, Herliyan Syah selaku koordinator Pasar Padarincang memerintahkan Turmudi, Peri Ginanjar dan Entus selaku pedagang pasar untuk melakukan pungutan kepada pedagang.
Untuk melakukan pungutan kepada pedagang di Pasar Padarincang, yang telah menempati kios, los dan kaki lima di Pasar Padarincang sejumlah Rp3 juta per kios atau lapak.
Baca juga : Oknum TNI di Aceh Ditangkap BNN, Barang Bukti 50 Kilogram Ganja
Budi Herliyan Syah menjanjikan Turmudi sejumlah Rp 50 juta jika uang sudah terkumpul Rp 300 juta. Sementara Peri Ginanjar dijanjikan uang Rp10 juta dan Entus Rp10 juta.
Meskipun terdakwa Budi bersama Turmudi, Peri dan Entus telah mengetahui bahwa pungutan yang dilakukan tersebut diluar ketentuan Perda Kabupaten Serang Nomor 1 tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Umum Para Pedagang di Pasar Rakyat.
Dalam pungutan tersebut, para pedagang diancam tidak diperbolehkan menempati lapak atau membuka lapak di Pasar Padarincang.
Baca juga : Pesta Seks Dengan Pelajar, Dua Remaja di Kota Serang Ditangkap
Menindaklanjuti permintaan Budi Herliyan Syah untuk melakukan pungutan tersebut selama bulan Agustus, September, Oktober, November, Desember 2021 dan Januari hingga Februari 2022.
Turmudi melakukan pungutan dan langsung disetorkan kepada terdakwa Budi Herliyan Syah.
Turmudi, Peri Ginanjar dan Entus kemudian menyetorkan hasil pungutan pedagang tersebut, kepada Budi Herliyan Syah.
Peri Ginanjar melakukan pungutan kepada para pedagang Pasar Padarincang, jumlahnya Rp 199,070 juta.
Baca juga : Akun Opposite Bongkar Identitas Pelaku dan Nama Perusahaan Staycation Cikarang
Rinciannya, Rp145 juta dari Peri Ginanjar, Rp 53,8 juta dari Entus yang diserahkan kepada Peri Ginanjar.
Selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada Budi Rp118 juta, Turmudi Rp44 juta dan Tupi Rp25 juta.
Selain Turmudi, Peri Ginanjar dan Entus, serta Budi melakukan pungutan kepada pedagang. Jumlah uang yang telah dipungut para terdakwa dan Entus sebanyak Rp 664,4 juta.
Perbuatan terdakwa ketiga terdakwa dan Entus tersebut merupakan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan karena bertentangan dengan PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin sebagai Pegawai Negeri Sipil Pasal 5 yang menyebutkan PNS dilarang melakukan pungutan diluar ketentuan.
Baca juga : Profil Sosok Syakirah Tiktoker yang Viral Karena Kumpulan Foto dan Link Vidionya Cek Disini…
Usai mendengarkan putusan, ketiga terdakwa maupun JPU Kejari Serang masih melakukan pikir-pikir atas vonis tersebut. ***