Trending

Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Diuji Publik, PPPK Akan Diberikan Jaminan Pensiun

BANTENRAYA.CO.ID – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) selesai diuji publik di sejumlah daerah.

Uji publik RUU tentang ASN digelar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Uji publik ini melibatkan berbagai pihak untuk menampung usulan dan masukan untuk perbaikan manajemen ASN demi terwujudnya birokrasi yang profesional.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni mengungkapkan, revisi UU ASN menjadi momentum untuk mengubah mindset ASN bahwa keberlangsungan karier mereka sebagai ASN nantinya akan ditentukan oleh kapasitas dan kinerja.

BACA JUGA : Kementerian PANRB Pastikan Tidak Ada Pemberhentian Massal Tenaga Honorer

ASN diharapkan bisa memberikan pelayanan publik agar negaranya berdaya saing sehingga masyarakatnya lebih sejahtera. Inilah cara pandang yang harus dimiliki ASN.

“Spirit dari revisi UU ASN ini adalah bagaimana ASN mulai berpikir hanya akan bertahan menjadi ASN bukan karena status ASN mereka, tapi karena kinerja dan terus mengembangkan kapasitasnya,” ujar Alex dalam Uji Publik RUU ASN di Universitas Sam Ratulangi, Manado.

Dikutip Bantenraya.co.id dari laman menpan.go.id, Jumat 11 Agustus 2023, dengan asifnya disrupsi digital, lanjutnya, banyaknya millenials masuk ke dalam birokrasi pemerintahan, serta adanya pandemi Covid-19 mendorong pentingnya UU ASN untuk direvisi.

Alex menguraikan, terdapat sejumlah kluster yang menjadi pembahasan dalam RUU ASN mulai dari penguatan sistem merit, kesejahteraan, penataan tenaga non-ASN, hingga digitalisasi manajemen ASN.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button