Ratusan ASN Pemprov Bolos Kerja

Ratusan ASN Pemprov Bolos Kerja
SIDAK ABSENSI PEGAWAI: Tim BKD Banten saat melakukan monitoring absensi pegawai di salah satu kantor OPD di KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (24 Agustus 2026).

BANTENRAYA.CO.ID – Ratusan ASN di lingkungan Pemprov Banten tidak terlihat di kantor, sehari menjelang libur Maulid Nabi Muhammad SAW, Senin (24 Agustus 2026).

Dari 5.969 pegawai yang dimonitor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten, sebanyak 904 orang tercatat tidak hadir. Ada 293 pegawai yang tidak masuk tanpa berita (TMTB) alias bolos kerja.

Berdasarkan kegiatan monitoring yang dilakukan terhadap 36 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berada di lingkungan kantor Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), tingkat kehadiran ASN tercatat hanya mencapai 84,08 persen.

Meski demikian, BKD memastikan tidak seluruh pegawai yang tidak hadir tersebut mangkir dari pekerjaan. Sebagian memiliki alasan maupun status kepegawaian yang tercatat dalam administrasi.

BACA JUGA : Terkendala Administrasi, Serapan Bandes Masih Minim

Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian Kinerja dan Disiplin (P2KD) BKD Provinsi Banten Hendar mengatakan, dari 904 pegawai yang tidak hadir, sebanyak 75 orang tercatat sedang menjalani cuti, 85 orang sakit, 450 orang melaksanakan dinas luar, dan satu orang sedang menjalankan tugas belajar.

“Sementara itu, ada sebanyak 293 pegawai tercatat berstatus TMTB (tidak masuk tanpa berita). Ini adalah yang menjadi perhatian khusus kami dan akan kami lakukan tindaklanjut melalui masing-masing OPD,” kata Hendar.

Hendar menjelaskan, kegiatan monitoring dilakukan untuk mengetahui tingkat kehadiran sekaligus memastikan kedisiplinan ASN tetap berjalan, termasuk pada hari kerja yang berdekatan dengan libur nasional.

“Monitoring ini dilakukan secara berkala untuk melihat tingkat kehadiran ASN sekaligus memastikan setiap pegawai menjalankan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Hendar.

BACA JUGA : Perubahan APBD Kota Serang Rp1,74 Triliun

Menurut Hendar, dari data tersebut menunjukkan bahwa ketidakhadiran pegawai perlu dilihat berdasarkan status dan alasan masing-masing.

Dengan demikian, pegawai yang sedang cuti, sakit, menjalankan tugas kedinasan di luar kantor maupun tugas belajar tidak dapat disamakan dengan pegawai yang tidak memiliki keterangan.

Menurut Hendar, 293 pegawai yang tercatat berstatus TMTB, pihaknya akan meminta OPD masing-masing melakukan pembinaan dan memberikan peringatan.

“Kami akan menyurati OPD agar melakukan pembinaan dan peringatan kepada pegawai yang bersangkutan, dan nanti hasil pembinaan yang dilakukan kami minta agar disampaikan kembali ke BKD,” ujarnya.

BACA JUGA : Siswa SD Singarajan Diajarkan Membuat Filter Air Sederhana oleh KKM Uniba Kelompok 33

Hendar menegaskan, monitoring kehadiran bukan hanya bertujuan mencatat berapa banyak ASN yang datang maupun tidak datang ke kantor.

Pengawasan tersebut juga menjadi bagian dari pembinaan untuk membangun budaya kerja aparatur yang lebih bertanggung jawab dan profesional.

Terlebih, lanjut dia, kehadiran ASN berkaitan dengan keberlangsungan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat. Karena itu, setiap pegawai tetap dituntut menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dengan kehadiran yang terukur dan kedisiplinan yang terus diperkuat, setiap ASN diharapkan dapat memberikan kontribusi terbaik dalam menjalankan tugas pemerintahan serta memberikan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

BACA : Gubernur Dorong Harmony Speech Festival Jadi Ruang Perkuat Toleransi dan Persatuan

Lebih lanjut Hendra menegaskan, pengawasan terhadap kedisiplinan ASN akan terus dilakukan secara berkala.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan roda pemerintahan tetap berjalan efektif, termasuk menjelang maupun setelah periode libur.

“Kedisiplinan ASN merupakan salah satu fondasi penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas serta mendukung terciptanya pemerintahan yang efektif dan profesional,” pungkas Hendar.

Kepala BKD Provinsi Banten Ai Dewi Suzana menambahkan, Pemprov Banten mengedepankan pembinaan terhadap ASN.

BACA JUGA : Siswa SD Singarajan Diajarkan Membuat Filter Air Sederhana oleh KKM Uniba Kelompok 33

Pemberian sanksi baru akan diterapkan apabila pegawai terbukti tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah atau melanggar aturan disiplin secara berulang.

“Kalau penindakan secara langsung dari BKD tidak ada, kita serahkan ke pimpinan OPD yang bersangkutan untuk dilakukan pembinaan.

Kecuali apabila yang bersangkutan itu tidak masuk kerja atau terlambat selama beberapa hari berturut-turut,” kata Ai. (raffi)

Pos terkait