BANTENRAYA.CO.ID – TikTok Indonesia resmi menutup TikTok Shop mulai 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB.
Layanan TikTok Shop yang merupakan layanan dagang resmi ditutup mulai 4 Oktober 2023 di Indonesia.
Penutupan layanan TikTok Shop dilakukan oleh manajemen TikTok yang merupakan perusahaan dari Cina setelah dilarang oleh Pemerintah Indonesia.
Namun layanan TikTok Shop boleh kembali dibuka namun, harus mengurus izin sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.
BACA JUGA: Kades Sangrawayang Sukabumi Menolak Ajakan Pandawara Bersihkan Pantai Terkotor Nomor 4
Pengumuman TikTok Shop berhenti beroperasi di Indonesia ini disampaikan oleh TikTok Indonesia di laman resminya.
“Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia,” kata TikTok Indonesia dikutip dari laman resminya pada Selasa, 3 Oktober 2023.
“Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,” sambung pengumuman tersebut.
Pihak TikTok Indonesia juga menyatakan akan berkoordinasi dengan pemerintah terkait rencana pengembangan platformnya ke depan.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia, terkait langkah dan rencana kami ke depan,” tutupnya.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi membeberkan alasan pemerintah melarang social commerce seperti TikTok Shop melakukan transaksi jual beli secara langsung.
Ia juga menilai bahwa konsep social commerce merugikan karena ada algoritma yang bisa mempengaruhi konsumen.
“Perdagangan adil jadi bagaimana sosial media ini tidak serta merta menjadi e-commerce. Karena apa? karena ini algoritma nih,” kata Budi Arie.
BACA JUGA: Doa Memikat Hati Wanita yang Paling Ampuh, Amalkan Setiap Hari
Terkait pesanan yang sedang berlangsung, TikTok Shop menegaskan akan tetap memenuhi pelayanan.
Tiktok shop akan berkomitmen meyesuaikan produk untuk melakukan cara yang inovatif dalam mendukung pertumbuhan jangka panjang UMKM yang ada di Indonesia.
TikTok Shop Resmi Dilarang di Indonesia Kecuali Promosi.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dalam beleid itu social commerce seperti TikTok Shop dilarang untuk berdagang kecuali promosi.
Ia juga menyatakan akan memberikan sanksi kepada TikTok jika masih belum mengikuti aturan pemerintah.
BACA JUGA: Hotel Murah di Jepara Mulai dari Rp40 Ribu, Fasilitas Terbaik dan Lengkap Cocok buat Staycation
Hal ini karena TikTok masih belum menutup layanan bisnisnya, yaitu TikTok Shop.
Padahal pemerintah sendiri sudah memberikan tenggat waktu untuk TikTok Shop ditutup.
“Ya jelas dong (disanksi) kalau masih bandel kan,” ujar Mendag Zulhas.
Walau demikian, Mendag Zulhas mengaku bahwa TikTok sudah bersurat kepada Kemendag dan berkomitmen untuk mengikuti semua arahan dari pemerintah.
Namun dalam surat itu, TikTok tidak menjelaskan secara lengkap apakah akan memisahkan bisnis TikTok Shopnya dengan membuat e-commerce atau tidak sama sekali.
BACA JUGA: 8 Tempat Wisata Terbaik di Pontianak yang Paling Terkenal dan Populer 2023
Diketahui, pemerintah baru saja mengesahkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang merupakan revisi dari Permendag 50 Tahun 2020 Tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Regulasi baru ini salah satunya mengatur tentang pemisahan bisnis antara media sosial dan e-commerce atau social commerce.
Sosial commerce hanya diperbolehkan sebagai sarana untuk memberikan penawaran barang dan atau jasa.
“PPMSE dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya,” bunyi dari Pasal 21 ayat 3.***